BANDUNG, KOMPAS.TV - Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan pihaknya mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam insiden penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebab, penebangan 10 pohon di dekat lapangan padel ini diduga dilakukan tanpa mengantongi izin.
Anton mengatakan penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," kata Anton dikutip Antara, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, Anton menyebut pihaknya belum menerima laporan resmi dari Pemkot Bandung mengenai penebangan pohon tersebut. Polrestabes Bandung disebutnya masih berkoordinasi untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Emosi! Wali Kota Bandung Ngamuk, Pohon Mahoni Depan Lapangan Padel Ditebang Secara Ilegal
Menurut Anton, penebangan pohon bukan milik pribadi tidak bisa dilakukan sembarangan kaena berpotensi menjadi tindak pidana perusakan.
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan marah-marah usai mendapati 10 pohon di dekat Lapangan Padel Six Nine diduga diebang tanpa izin.
Muhammad Farhan mengancam akan menutup tempat usaha tersebut jika terbukti menebang pohon secara ilegal. Farhan menilai penebangan pohon sebagai bentuk pelanggaran serius dan akan memastikan kasus ini diproses melalui jalur hukum.
Baca Juga: Ledakan di Lapangan Padel Bogor, Polisi Periksa 3 Orang
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- penebangan pohon
- penebangan pohon bandung
- wali kota bandung
- pohon depan lapangan padel ditebang
- polrestabes bandung





