Jumlah Pekerja Mandiri Melonjak, Alarm Kualitas Lapangan Kerja

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Lonjakan jumlah penduduk bekerja yang berusaha sendiri atau pekerja mandiri per Mei 2026 mencerminkan masih terbatasnya penciptaan lapangan kerja formal. Industri menahan rekrutmen dan ekspansi karena ketidakpastian ekonomi global masih berlangsung. 

Laporan Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia Mei 2026 yang baru dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Rabu (5/8/2026) menunjukkan, total jumlah angkatan kerja per Mei 2025 mencapai 155,41 juta orang atau bertambah 497.000 orang dibandingkan Februari 2026.

Dari jumlah angkatan kerja itu, 148,19 juta orang telah mendapat pekerjaan. Jumlahnya bertambah 522.000 orang dibandingkan Februari 2026. Sementara, angkatan kerja yang tidak terserap di pasar kerja dan menjadi pengangguran tercatat sebanyak 7,22 juta orang atau turun sekitar 24.000 orang dibandingkan Februari 2026.

Terkait status pekerjaan, dari 148,19 juta orang penduduk yang bekerja pada Mei 2026, 37,09 persennya berstatus buruh/karyawan/pegawai. Penduduk bekerja berstatus karyawan ini hanya naik 342.000 orang dibandingkan Februari 2026.

Sementara, penduduk bekerja berstatus berusaha sendiri atau pekerja mandiri pada Mei 2026 bertambah signifikan, yaitu melonjak hingga 1,38 juta orang. Penduduk bekerja berstatus berusaha sendiri ini berkontribusi sebesar 21,43 persen terhadap total penduduk bekerja.

”Kalau kita lihat data yang ada, meningkatnya penduduk bekerja yang berusaha sendiri itu ada di lapangan usaha perdagangan besar dan eceran (naik 1,04 juta orang), pertanian (naik 482.000 orang), serta penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (naik 375.000 orang),” kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud.

Baca JugaLapangan Kerja Terbatas, BPS: Jumlah Pekerja Mandiri Naik 1,38 Juta Orang

Data tersebut menunjukkan fenomena sulitnya masyarakat mengakses lapangan kerja formal dan memilih bekerja secara mandiri atau menjadi wirausaha.

Saat dimintai tanggapannya pada Rabu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, mengakui, sejumlah pelaku industri hingga saat ini masih menahan rekrutmen karyawan baru ataupun ekspansi bisnis.

Perusahaan tidak membuka lowongan kerja karena tekanan ekonomi dan ketidakpastian geopolitik masih berlangsung. Menurutnya, tidak dipungkiri, konsekuensinya adalah banyak pencari kerja yang akhirnya mencoba berusaha sendiri atau bekerja mandiri sesuai minat dan kemampuan masing-masing. 

“Dalam situasi di mana peluang kerja formal masih sempit, penduduk bekerja dengan berusaha sendiri, seperti membuka usaha mikro dan kecil sebagai salah satu alternatif bertahan hidup,” ujar Sarman di Jakarta.

Baca JugaSulit Bekerja, Gen Z Sulit Mimpi Pensiun Sejahtera
Kegagalan negara

Sarman menambahkan, data BPS tersebut juga menunjukkan adanya perubahan preferensi pencari kerja. Mereka tidak lagi hanya menunggu kesempatan bekerja di perkantoran, industri manufaktur, atau sektor jasa, tetapi mulai bersedia berusaha sendiri di sektor pertanian, perdagangan besar dan eceran, serta penyediaan akomodasi dan makanan-minuman.

Dalam kondisi seperti itu, Sarman menilai pemerintah perlu memperluas program seperti magang nasional dan program padat karya. Program tersebut dapat memberikan kesempatan kepada pencari kerja untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi, sekaligus memperoleh uang saku setara upah minimum provinsi (UMP) yang dapat membantu menjaga daya beli mereka.

“Berbagai program strategis nasional dan investasi pada triwulan III-2026 seharusnya lebih difokuskan pada penciptaan lapangan kerja (formal) yang berkualitas dan memberikan kerja layak,” ucap Sarman. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, saat dihubungi terpisah, berpendapat, fenomena melonjaknya jumlah pekerja mandiri per Mei 2026 merupakan bentuk pekerjaan yang minim campur tangan pemerintah.

Data BPS bahwa proporsi penduduk yang bekerja di sektor informal tetap dominan menunjukkan bahwa pemerintah belum berhasil menciptakan lapangan kerja formal yang cukup luas.

”Pemerintah belum mampu menyediakan lapangan kerja yang seimbang dengan jumlah penambahan angkatan kerja baru maupun jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka yang kini berusaha sendiri bisa berasal dari angkatan kerja baru atau para korban PHK,” ujar Ristadi.

Situasi ini menunjukkan banyaknya orang yang terpaksa menciptakan pekerjaan sendiri karena pekerjaan yang bergaji layak belum tersedia.

Berdasarkan satudata.kemnaker.go.id, pada periode Januari -Juni 2026, terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jumlah ini hampir mendekati 50 persen dari total tenaga kerja ter-PHK pada Januari -Desember 2025, yaitu 88.519 orang.

Konsekuensi sosial

Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, I Dewa Gede Karma Wisana, berpendapat, meningkatnya penduduk bekerja dan turunnya pengangguran patut diapresiasi. Namun, itu saja belum cukup untuk menunjukkan penguatan pasar kerja.

Membesarnya jumlah pekerja yang berusaha sendiri yang terkonsentrasi di sektor pertanian, perdagangan, akomodasi, dan makanan-minuman memberi tanda bahwa penciptaan kerja masih dominan terjadi di sektor yang informal, musiman, dan berproduktivitas rendah. 

“Hasil Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) Mei 2026 malah menunjukkan tantangan serius yang belum direspons dengan optimal oleh pemerintah: perluasan pekerjaan formal yang produktif, stabil, dan memberikan penghasilan layak,” ujar Dewa.

Ia mengatakan, membludaknya jumlah pekerja mandiri di satu sisi bisa mencerminkan kewirausahaan. Namun, di sisi lain, situasi itu juga sekaligus menunjukkan banyaknya orang yang terpaksa menciptakan pekerjaan sendiri karena pekerjaan yang bergaji layak belum tersedia.

Apabila pekerja mandiri ini didominasi oleh pedagang kecil dan pekerja platform yang sifatnya prekariat, Dewa menilai situasi itu dapat menjadi alarm bahwa Indonesia sedang mengalami pergeseran risiko ekonomi dari perusahaan ke individu atau keluarga. 

Menurutnya, BPS tidak cukup hanya menilai berapa banyak orang yang bekerja. Namun, apakah pekerjaan tersebut sudah produktif, memberi penghasilan layak, serta tercakup dalam perlindungan sosial atau tidak.

Lebih jauh, Dewa memandang, situasi seperti itu punya banyak konsekuensi sosial. Pendapatan prekariat cenderung tidak pasti sehingga berpotensi melemahkan permintaan. Jam kerja lebih panjang, tetapi pendapatan tetap rendah. Risiko berusaha pun berpotensi tetap tinggi.

”Secara teoritis, dalam jangka panjang, jika ekonomi Indonesia terus didominasi oleh penduduk bekerja yang berusaha sendiri ataupun UMKM, itu akan menghambat produktivitas, mobilitas sosial, dan pertumbuhan kelas menengah,” tutur Dewa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Pendaki Gunung Piramid Ditemukan Tewas di Jurang, Evakuasi Dilanjutkan Besok
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Pasar Saham Syariah Tertekan, Reksadana dan Sukuk Naik
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pertama Kalinya, Menko Djamari Kumpulkan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pejabat The Fed Kenaikan Suku Bunga, Singgung Target Inflasi 2%
• 9 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.