Kronologi Nenek di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut dan Tangan Korban Dilakban

grid.id
1 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kronologi nenek di Cakung dirampok tetangga sendiri menggegerkan warga setempat. Korban mengalami kondisi mulut dan tangan dilakban oleh pelaku.

Kejadian tak mengenakkan menimpa seorang perempuan lanjut usia bernama Hartati (61). Ia dirampok tetangganya sendiri berinisial M.

Peristiwa perampokan itu terjadi di Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (2/8/2026). Lantas bagaimana kronologinya?

Kronologi

Pada awalnya, korban mendengar seseorang masuk ke dalam rumah. Ia mengira orang tersebut adalah anaknya sehingga ia sempat memanggil dari dalam rumah.

Namun orang yang masuk ke dalam rumahnya ternyata adalah tetangganya berinisial M. Tidak disangka, M mengancam korban menggunakan senjata tajam agar tidak berteriak.

"Pelaku mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis golok dan korban tidak boleh teriak," ujar Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra, dikutip dari Kompas.com.

Setelahnya, pelaku melakban mulut, kedua tangan, hingga kaki korban agar tidak bisa berteriak dan bergerak. Pelaku juga disebut sempat mengancam dan meminta korban untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang berharganya.

"Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban. Pelaku sempat menyuruh korban mengambilkan barang-barang berharga milik korban," ujar Andre.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp 600.000, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit telepon seluler milik korban. Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan rumah dan melarikan diri.

Saat itu, korban berusaha melepaskan diri dari lilitan lakban. Ia kemudian mendatangi ketua RT untuk meminta pertolongan.

 

Tim Buser Unit Reskrim Polsek Cakung segera bergerak cepat usai adanya laporan untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melacak keberadaan pelaku. Hingga tak butuh waktu lama, kurang dari tiga jam pelaku berinisial M berhasil diamankan.

"Kurang dari tiga jam pelaku berinisial M berhasil diamankan," ucap Andre, dikutip dari Tribunnews.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gulung lakban cokelat, ponsel Samsung A07, sisa uang tunai senilai Rp 472.000 serta sepasang anting emas seberat 1 gram. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologi nenek di Cakung dirampok tetangga sendiri telah menggegerkan warga setempat. Pelaku melakukan aksi usai mulut dan tangan korban dilakban.

Namun beruntung korban bisa melepaskan lilitan lakban dan berusaha keluar untuk meminta pertolongan. Atas aksi nekatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FIVB Resmi Umumkan 19 Tim Peserta VNL 2027: Sang Jagoan Telah Kembali, Timnas Voli Rusia Putra dan Putri Unjuk Gigi
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemendagri Godok Usulan DAU Bayar Gaji PPPK di Daerah
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Sita 8.500 Dollar Singapura dari Penggeledahan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Bagian Roket SpaceX Diperkirakan Telah Menghantam Bulan
• 59 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Malam Membara di Ibu Kota Ukraina
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.