JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim turut menyoroti mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini terseret kasus hukum. Ia menyinggung adanya perbedaan perlakuan penyidik yang diterimanya dibandingkan dengan Febrie.
Menurut Nadiem, saat pertama kali ditahan, dirinya harus mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diborgol. Tak hanya itu, ia mengaku tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan kepada awak media.
"Bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak pakai rompi atau diborgol ya. Bukan hanya itu, kami tidak diperbolehkan doorstop," ujar Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
"Jadi ya menurut saya, harapan ke depan saya adalah dengan sekarang masyarakat tahu, sekarang pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi dan apa yang kita hadapi. Semoga keadilan akan datang untuk kita semua," lanjutnya.
Nadiem mengingatkan korupsi merupakan perbuatan yang sangat serius. Namun, menurut dia, menzalimi orang yang tidak bersalah merupakan kesalahan yang lebih besar.
"Korupsi itu dosa besar, tapi dosa terbesar menurut saya lebih besar adalah menzalimi orang yang tidak bersalah. Itu adalah suatu hal yang harus kita mengerti sebagai masyarakat. Bahwa satu pun orang tidak bersalah, satu pun hari masuk di dalam penjara itu adalah suatu hal yang tidak bisa ditoleransi di dalam negara hukum," katanya.
(Arief Setyadi )




