Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Bus ALS vs Truk yang Tewaskan 19 Orang di Sumsel

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

MURATARA - Polisi menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Bus ALS dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia. Selanjutnya, kedua tersangka akan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan.

Wakapolres Muratara Kompol Ermi mengatakan kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumatera Selatan, pada Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB itu melibatkan Bus ALS bernopol BK-7778-DL yang dikemudikan Alif dengan membawa 18 penumpang serta mobil tangki bernopol BG-8196-QB yang dikemudikan Aryanto bersama kernet Martoni.

Baca Juga :
Kemenhub Sebut Bus ALS Terbakar di Muratara Tak Punya Izin

"Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dan kernet mobil tangki meninggal dunia akibat terbakar. Sementara sopir Bus ALS dan 16 penumpang juga meninggal dunia. Dua penumpang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan," katanya, Selasa (4/8/2026).

Ermi menjelaskan, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi dari berbagai unsur. "Sebanyak 47 saksi tersebut terdiri dari saksi di tempat kejadian perkara, saksi dari BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) selaku penyelenggara jalan nasional, saksi ahli pidana dari Universitas Sriwijaya, saksi transportasi dari Perhubungan Darat di Jakarta, saksi migas dari Jakarta, saksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, saksi Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, hingga saksi rancang bangun kendaraan di Karawang dan Cirebon yang berkaitan dengan konstruksi kendaraan tangki," kata Ermi.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), Shandi Hermanto, dan Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Chandra Lubis.

Baca Juga :
Siapa Pemilik PO Bus ALS yang Terlibat Tabrakan Maut dengan Truk Tangki di Muratara?

"Polisi menetapkan Direktur PT SBP, Shandi Hermanto, sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keluarga Ungkap Kejanggalan Tewasnya Mantan Istri Brigadir ISH: Lebam-Leher Luka
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Penampakan Tanah Merah Depok, Lokasi Jenazah Buang Jenazah Kunaefi Korban Mutilasi Saepullah
• 9 jam laludisway.id
thumb
Breaking News! Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Karung di Depok Ditangkap
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Bogor dukung percepatan pembangunan Tol Desari hingga Salabenda
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Munas BEM SI 2026 Tetapkan Andira Yofi Sulendra sebagai Koordinator Pusat
• 3 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.