JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kortastipidkor Polri menyebut, mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak eks Jampidsus sebagai tersangka.
Hari ini, tim kuasa hukum eks Jampidsus mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan Febrie Adriansyah.
Melalui keterangan tertulis, Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan, Pasal 1 angka 15 KUHAP memberikan batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, yakni tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat maupun pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili.
Kortastipidkor Polri menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Gugat Proses Penetapan Tersangka, Eks Jampidsus Nilai Kejagung dan Polri Keliru | KOMPAS PETANG
#eksjampidsus #polri #kejagung #febrieadriansyah
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- polri
- praperadilan
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- tppu
- kejagung





