jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sidang yang menggugat status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.
BACA JUGA: SETARA Institute Mengkritik Kejagung Soal Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dorong KPK Ambil Alih
Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah
"Pemohon Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH. Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki," kata Halida saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
Dalam perkara itu, Febrie menggugat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Prapradilan, Kejagung Bereaksi Begini
Sementara itu, permohonan praperadilan kedua didaftarkan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Untuk perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Halida menyebut sidang perdana perkara nomor 135 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026. Persidangan juga akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan langkah hukum itu ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, maupun tindakan paksa lain yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Menurut dia, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Febri juga mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.
"Sebelumnya kami menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari terakhir, jumlah indikasi pelanggaran yang kami temukan bertambah," ujar Febri. (kkp/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra




