JAKARTA, DISWAY.ID - Dugaan patgulipat yang mengaitkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan perusahaan milik tersangka Don Ritto alias DR mulai ditelusuri Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung hingga kini belum mengungkap secara gamblang ada atau tidaknya hubungan tersebut.
Namun, penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa tim penyidik belum berhenti pada penetapan tersangka.
BACA JUGA:Rumah Don Ritto di Bandung Digeledah Kejagung, Temukan Dokumen Terkait Kasus Febrie
Seluruh fakta yang muncul dari proses penyidikan masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya hubungan antara Febrie dengan perusahaan milik Don Ritto.
"Yang jelas kita akan dalami dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga dari beberapa barang bukti yang didapat oleh penyidik," kata Anang, Rabu, 5 Agustus 2026.
"Baik yang diperoleh dari perkara sebelumnya yang sudah ditangani oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri maupun hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi oleh Tim 9," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Respons Langkah Praperadilan Febrie Adriansyah: Itu Hak Setiap Tersangka
Anang mengemukakan, seluruh alat bukti tersebut akan dicocokkan dengan keterangan para saksi untuk mengurai dugaan keterkaitan yang sedang diselidiki penyidik.
Oleh karenanya, Kejagung belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya hubungan antara Febrie dan perusahaan milik Don Ritto.
Meski begitu, Anang menegaskan proses penyidikan masih berjalan.
Setiap temuan baru akan diuji berdasarkan alat bukti yang sah sebelum disampaikan kepada publik.
BACA JUGA:Resmi! Jaksa Agung Berhentikan Sementara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Status Jaksa Febrie Diberhentikan SementaraJaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai seorang jaksa.
- 1
- 2
- »





