DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjut Dipungut

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, akan mengembalikan pajak para pedagang online yang terlanjut dipungut oleh e-commerce, pasca pemberlakuan pungutan sejak 1 Agustus 2026.

Pengembalian ini dilakukan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk membatalkan skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online itu per hari ini, Rabu (5/8/2026).

"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri," dikutip dari Pengumuman DJP Nomor PENG-46/Pj.09/2026.


Baca: Tok! Purbaya Batal Perintahkan E-Commerce Pungut Pajak Pedagang Online

Dalam pengumuman yang ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti itu, juga disebutkan bahwa penunjukkan e-commerce yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Juli 2026 juga telah dibatalkan.

"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," sebagaimana tertera dalam pengumuman yang rilis malam ini.

Ditjen Pajak menegaskan, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.

Selanjutnya, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
BPK Temukan Utang Pajak Macet Rp 5,83 T Yang Belum Ditagih Pada 2025

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesan Terakhir Pekerja Bank Keliling di Tangerang ke Istri Sebelum Disiksa Bos: Kalau Enggak Pulang, Saya Jadi Mayat
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Perpusnas Tegaskan Perpustakaan Jadi Penjaga Informasi Kredibel di Era Akal Imitasi
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Karhutla TNBTS Hanguskan 51 Hektare, Ratusan Personel Gabungan Siaga 24 Jam
• 13 jam laluberitajatim.com
thumb
Jazuli Juwaini-ATR/BPN Banten Dorong Program PTSL & Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Sidang Dakwaan Buyar, Dokter Tifa Lawan Kejagung
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.