Terkini, Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi menyatakan dukungan terhadap pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Sikap tersebut dituangkan dalam dokumen pernyataan resmi yang dibacakan pada Rabu (5/8/2026).
Dalam pernyataan sikap tersebut, DPRD Gowa menegaskan bahwa keputusan mendukung pencabutan perda merupakan hasil dari proses mendengar, menerima, dan mencermati berbagai aspirasi masyarakat, termasuk dari Kesultanan Gowa, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, mengatakan bahwa aspirasi yang berkembang dinilai sah dan memiliki dasar konstitusional sehingga layak ditindaklanjuti melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“DPRD Kabupaten Gowa telah menerima, mendengar, dan mencermati berbagai aspirasi masyarakat terkait keberadaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Aspirasi tersebut kami pandang sah, konstitusional, dan patut ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Fahmi Adam.
Menurutnya, dukungan terhadap pencabutan perda tidak hanya sebagai respons atas aspirasi masyarakat, tetapi juga bertujuan menghadirkan kepastian hukum, menjaga keharmonisan sosial, serta menghormati nilai-nilai sejarah dan eksistensi Kesultanan Gowa.
“Pada prinsipnya DPRD Kabupaten Gowa mendukung pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah, budaya, serta eksistensi Kesultanan Gowa,” katanya.
Fahmi menegaskan DPRD akan menjalankan seluruh kewenangan kelembagaan yang dimiliki untuk menginisiasi, membahas, dan mengawal proses pencabutan perda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPRD juga mendorong penyusunan regulasi baru yang lebih aspiratif, partisipatif, dan berkeadilan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk unsur adat, budayawan, akademisi, dan masyarakat Kabupaten Gowa.
“Kami ingin regulasi yang lahir nantinya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat, menghormati nilai-nilai adat dan budaya, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Fahmi.
Dalam pernyataan sikapnya, DPRD Gowa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, dan kondusivitas selama proses pembahasan hingga pencabutan perda berlangsung.
Tak hanya itu, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penguatan nilai-nilai adat, budaya, dan sejarah Kerajaan atau Kesultanan Gowa sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya masyarakat Kabupaten Gowa.
Melalui penegasan sikap yang ditandatangani Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, lembaga legislatif tersebut menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 serta berkomitmen mengawal seluruh prosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“DPRD Kabupaten Gowa menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah serta berkomitmen mengawal seluruh prosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap marwah serta sejarah Kesultanan Gowa,” tegas Fahmi Adam.




