Polemik Ucapan Deddy Sitorus Memanas, PDIP Layangkan Somasi ke Pengurus KWP

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polemik ucapan Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus saat rapat kerja bersama pemerintah terus bergulir.

Setelah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), kini giliran pengurus KWP yang mendapat somasi dari PDI Perjuangan.

BACA JUGA: Demer: Pernyataan Deddy Sitorus Soal Bahlil Tidak Berdasarkan Fakta dan Menyesatkan Publik

Somasi itu dilayangkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP kepada Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar.

Dalam surat bernomor 037/EX/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, tim hukum PDIP menilai Erwin telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta saat menyampaikan pernyataan kepada publik.

BACA JUGA: Sekjen PP AMPG: Deddy Sitorus Sebaiknya Belajar, Jangan Membangun Opini Publik yang Menyesatkan

Menurut BBHAR PDIP, Deddy tidak pernah mengucapkan kalimat yang menyebut wartawan sebagai "gerombolan sirkus".

"Kalimat yang pada intinya menyatakan bahwa wartawan seperti gerombolan sirkus adalah tidak benar dan merupakan fitnah yang disebarkan secara sengaja melalui konferensi pers oleh Saudara tanpa memastikan terlebih dahulu kebenarannya," demikian isi surat somasi yang diterima, Rabu (5/8).

BACA JUGA: Deddy Sitorus Melukai Hati Rakyat, Mahasiswa Hindu Desak PDIP Bertindak Tegas

Melalui somasi tersebut, PDIP memberikan waktu 3x24 jam kepada Erwin untuk memberikan jawaban sekaligus memenuhi sejumlah tuntutan.

Di antaranya menjelaskan dasar kewenangan berbicara atas nama KWP, mencabut pernyataan yang mengaitkan Deddy dengan ucapan "gerombolan sirkus", menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, menghapus seluruh unggahan yang memuat tuduhan tersebut, hingga mencabut laporan terhadap Deddy di MKD.

Tim hukum PDIP menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan dalam somasi itu tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.

BBHAR juga menjelaskan interupsi Deddy dalam rapat Komisi II DPR pada 30 Juli 2026 semata-mata ditujukan kepada pimpinan sidang agar menertibkan ruangan karena banyak orang yang bukan peserta rapat berada di area persidangan.

Menurut tim hukum, kalimat yang disampaikan Deddy berbunyi, "Izin pimpinan, saya minta tolong ini semua naik ke balkon, kayak sirkus kita, tolong ke atas semua."

Sebelumnya, KWP menilai ucapan tersebut ditujukan kepada wartawan dan dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis. Penilaian itu berujung pada laporan yang diajukan ke MKD pada 31 Juli 2026.

Di sisi lain, Deddy membantah tudingan tersebut. Legislator Fraksi PDIP itu menegaskan ucapannya tidak pernah ditujukan kepada wartawan, melainkan menggambarkan situasi ruang rapat yang dinilainya tidak tertib. (kkp/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Selatan Jawa, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Final Piala Presiden 2026: Bek Persebaya Surabaya Yuran Fernandes Jadi Ancaman Utama Persib Bandung
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Lalin Jalan Cikini Raya Jakpus Macet Imbas Kebakaran Proyek Gedung Bertingkat
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Speedboat Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Timika
• 4 menit lalurctiplus.com
thumb
Rumor Pemecatan Kembali Memanas, KTM Tech3 Tunjuk Pol Espargaro Sebagai Pengganti Maverick Vinales di MotoGP Inggris 2026
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.