Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2, MTI: Manifes Tak Akurat Tak Boleh Terulang

metrotvnews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Haris Muhammadun menegaskan persoalan ketidaksesuaian data manifes penumpang tidak boleh kembali terulang setelah tragedi kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep, Jawa Timur. Menurutnya, perbedaan data manifes dengan jumlah penumpang sebenarnya merupakan persoalan klasik yang terus muncul dalam setiap kecelakaan kapal.

"Manifes tidak sama dengan penumpang yang sebenarnya. Ini menurut saya, kita malu sebagai bangsa karena kita sudah katanya internet, digitalisasi bahkan sampai 4.0, tapi kok ini terus berulang," kata Haris dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu 5 Agustus 2026. 

Haris mengatakan persoalan tersebut seharusnya dapat dicegah apabila seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah dijalankan secara konsisten. Menurutnya, Kementerian Perhubungan telah memiliki regulasi mengenai zonasi di pelabuhan, mulai dari area publik, area penumpang dan pengantar, hingga zona steril yang hanya dapat diakses penumpang bertiket elektronik.

"Nah ketika kita bisa menyelesaikan urusan sistem yang ada di terminal pelabuhan, maka sebetulnya tidak ada lagi manifes beda dengan yang terjadi sebenarnya. Ketidaksinkronan itu terjadi karena pelaksanaan e-ticket dan zonasi di terminal belum dijalankan dengan semestinya," ujarnya.

Ia mencontohkan persoalan serupa pernah terjadi pada transportasi kereta api. Namun, setelah sistem di stasiun dibenahi, praktik penumpang tanpa tiket dapat ditekan. Haris meyakini hal serupa juga dapat diterapkan di sektor transportasi laut.

Baca Juga :

Operator KMP Mutiara Santosa 2 Minta Maaf, Serahkan Penyelidikan ke KNKT

"Sangat bisa ketika semua komponen betul-betul menaati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. Di situ sudah jelas ada pembagian zonasinya," katanya.

Selain itu, Haris menilai pengawasan terhadap manifes tidak hanya menjadi tanggung jawab operator kapal. Menurutnya, manajemen pelabuhan dan Syahbandar juga memiliki peran penting untuk memastikan jumlah penumpang sesuai dengan kapasitas kapal sebelum Surat Izin Berlayar (SIB) diterbitkan.

"Kalau memang kapasitas sudah penuh, operator harus berani menolak. Kemudian Syahbandar juga tidak boleh memberikan Surat Izin Berlayar apabila ditemukan kelebihan muatan. Semua regulasi itu sudah ada, tinggal dijalankan," tegasnya.

Haris menambahkan pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran, termasuk memperkuat audit keselamatan yang dilakukan secara independen. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar berbagai celah dalam sistem keselamatan dapat ditemukan lebih awal sehingga tragedi serupa tidak kembali terjadi.

"Perlindungan keselamatan bagi angkutan umum itu wajib ditingkatkan. Audit keselamatan independen perlu dilakukan agar operator tinggal menjalankan rekomendasinya dan semua celah bisa diperbaiki," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Akademisi nilai intelijen keuangan, MLA kunci bongkar sindikat daring
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Cara Menjadi menjadi YouTuber
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pemerintah Usut Dugaan Keracunan di Jayapura
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Nadiem Soroti Perbedaan Perlakuan dengan Eks Jampidsus Febrie: Kami Diborgol, Dilarang Doorstop
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Jasa Raharja Catat Santunan Kecelakaan di Jatim Naik 25 Persen, Total Mencapai Rp449 Miliar
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.