jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memulai pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kota Serang. Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang dihadiri pimpinan DPD RI bersama Gubernur Banten Andra Soni, Rabu (5/8).
Kantor DPD RI tersebut dibangun di Jalan Raya Pandeglang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kehadirannya diharapkan menjadi pusat pelayanan aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
BACA JUGA: Award Semester I 2026, Sekjen DPD RI Dorong Birokrasi Akuntabel
Turut hadir dalam acara ini Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, Tamsil Linrung, Yorrys Raweyai, Gubernur Banten Andra Soni, dan Sekjen DPD RI Mohammad Iqbal.
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan kantor tersebut nantinya menjadi ruang bagi masyarakat Banten untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional.
BACA JUGA: Rebranding Koperasi SMS Setjen DPD RI, Usung Layanan Daring dan Mitra Indogrosir
"Nantinya kantor ini akan menjadi milik masyarakat Banten sebagai sarana menyampaikan aspirasi, unek-unek, dan keluhan melalui saluran resmi, yaitu anggota DPD RI," ujar Sultan.
Menurut Sultan, pembangunan kantor tersebut juga menjadi momentum memperkuat eksistensi DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang efektif, inklusif, dan semakin dekat dengan masyarakat.
BACA JUGA: Ketua Komite III DPD RI Dorong Perhatian Khusus Pemerintah Bagi Dosen Swasta di Daerah 3T
"Ini adalah hasil kolaborasi yang baik antara Pemerintah Provinsi Banten, anggota DPD RI, dan seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran kantor ini akan semakin mendekatkan pelayanan DPD RI kepada masyarakat Banten," katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pembangunan kantor DPD RI merupakan kebutuhan daerah karena lembaga tersebut memiliki fungsi strategis dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
"Kantor ini menjadi kebutuhan daerah. Dengan adanya kantor DPD RI di Banten, koordinasi dengan anggota DPD RI akan semakin intens sehingga aspirasi masyarakat maupun pemerintah daerah dapat diperjuangkan secara lebih optimal di tingkat pusat," kata Andra.
Pembangunan kantor dilakukan di atas lahan bekas Kantor Samsat Serang seluas sekitar 1.374 meter persegi. Proyek dikerjakan secara bertahap melalui APBD Provinsi Banten, dimulai dengan pembangunan pondasi dan struktur gedung pada 2026, kemudian dilanjutkan penyelesaian bangunan pada 2027. Gedung tersebut juga akan mengusung arsitektur khas Banten yang dipadukan dengan simbol nasional. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjelang Musda DPD Partai Demokrat Aceh, Pengamat Harapkan Teuku Riefky Harsya Berperan Sebagai Figur Pemersatu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



