Mencari Keadilan di Balik Gugatan Delay Penerbangan

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlambatan penerbangan bukan lagi sekadar persoalan pesawat yang berangkat melewati jadwal.

Di balik setiap pengumuman delay, tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: Sejauh mana hak penumpang benar-benar dilindungi ketika maskapai gagal memenuhi kewajibannya?

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8/2026).

Baca juga: Indonesia Jadi Pasar Penerbangan Domestik Terbesar di Asia Tenggara

Dalam persidangan tersebut, para hakim konstitusi tidak hanya mengkritik kebiasaan maskapai menggunakan alasan "operasional" yang dinilai terlalu umum.

Namun juga menyoroti besaran kompensasi yang dianggap belum mencerminkan kerugian nyata yang dialami penumpang.

Lebih dari itu, sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 membuka ruang evaluasi terhadap perlindungan konsumen di sektor penerbangan yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak celah.

Permohonan diajukan Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan rekan-rekannya.

Mereka meminta Mahkamah memperjelas tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan, mempertegas batasan alasan yang membebaskan maskapai dari kewajiban memberi kompensasi, hingga membuka ruang yang lebih luas bagi penumpang untuk menuntut ganti rugi.

Di sisi lain, Lion Air Group meminta Mahkamah menolak permohonan tersebut.

Maskapai berpendapat ketentuan dalam UU Penerbangan beserta aturan turunannya telah memberikan kepastian hukum bagi penumpang maupun maskapai.

Dalih "Operasional" dipersoalkan

Sorotan pertama datang dari hakim konstitusi Arsul Sani.

Menurut Arsul, selama ini maskapai hampir selalu menggunakan alasan "operasional" setiap kali penerbangan mengalami keterlambatan.

Padahal, istilah tersebut terlalu umum dan tidak memberikan kepastian kepada penumpang mengenai penyebab sebenarnya.

Jika keterlambatan terjadi akibat cuaca buruk, penumpang dapat memahami karena faktor tersebut berada di luar kendali maskapai.

Baca juga: Hakim Saldi Isra: Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300.000 atau Snack Tak Masuk Akal

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, ketika maskapai hanya menyebut alasan "operasional", penumpang tidak mengetahui apakah penyebabnya berasal dari kerusakan pesawat, keterlambatan kru, rotasi armada, atau persoalan lain yang justru menjadi tanggung jawab maskapai.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Saat Timnas Indonesia Obrak-abrik Singapura di Kandang Sendiri
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Usai Dihajar Vietnam, Timnas Indonesia Hadapi Masalah Baru Jelang Laga Hidup Mati Lawan Singapura
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BTN Wujudkan Mimpi Penyandang Disabilitas Miliki Rumah 
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Rugi Trading Kripto, Pria Banyuwangi Gelapkan Uang Perusahaan lalu Ngaku Dibegal
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.