JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlambatan penerbangan bukan lagi sekadar persoalan pesawat yang berangkat melewati jadwal.
Di balik setiap pengumuman delay, tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: Sejauh mana hak penumpang benar-benar dilindungi ketika maskapai gagal memenuhi kewajibannya?
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Indonesia Jadi Pasar Penerbangan Domestik Terbesar di Asia Tenggara
Dalam persidangan tersebut, para hakim konstitusi tidak hanya mengkritik kebiasaan maskapai menggunakan alasan "operasional" yang dinilai terlalu umum.
Namun juga menyoroti besaran kompensasi yang dianggap belum mencerminkan kerugian nyata yang dialami penumpang.
Lebih dari itu, sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 membuka ruang evaluasi terhadap perlindungan konsumen di sektor penerbangan yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak celah.
Permohonan diajukan Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan rekan-rekannya.
Mereka meminta Mahkamah memperjelas tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan, mempertegas batasan alasan yang membebaskan maskapai dari kewajiban memberi kompensasi, hingga membuka ruang yang lebih luas bagi penumpang untuk menuntut ganti rugi.
Di sisi lain, Lion Air Group meminta Mahkamah menolak permohonan tersebut.
Maskapai berpendapat ketentuan dalam UU Penerbangan beserta aturan turunannya telah memberikan kepastian hukum bagi penumpang maupun maskapai.
Dalih "Operasional" dipersoalkanSorotan pertama datang dari hakim konstitusi Arsul Sani.
Menurut Arsul, selama ini maskapai hampir selalu menggunakan alasan "operasional" setiap kali penerbangan mengalami keterlambatan.
Padahal, istilah tersebut terlalu umum dan tidak memberikan kepastian kepada penumpang mengenai penyebab sebenarnya.
Jika keterlambatan terjadi akibat cuaca buruk, penumpang dapat memahami karena faktor tersebut berada di luar kendali maskapai.
Baca juga: Hakim Saldi Isra: Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300.000 atau Snack Tak Masuk Akal
Namun, ketika maskapai hanya menyebut alasan "operasional", penumpang tidak mengetahui apakah penyebabnya berasal dari kerusakan pesawat, keterlambatan kru, rotasi armada, atau persoalan lain yang justru menjadi tanggung jawab maskapai.





