Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum mengembalikan seluruh uang di dalam amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan uang yang dikembalikan belum sesuai dengan jumlah yang diduga diterima.
"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, penyidik menduga Raja Juli hanya mengembalikan 12.000 dolar Singapura kepada Suhardiman. Sementara isi amplop tersebut diperkirakan mencapai 14.000 dolar Singapura.
Menurut dia, penyidik masih menelusuri penyebab adanya selisih antara nilai uang yang diberikan dan yang dikembalikan.
"Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?" katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dan menjadikannya sebagai OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari berselang, tepatnya pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain mendatangi KPK untuk menyerahkan diri.
Kemudian pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain menyidik dugaan suap, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada 3 Juli 2026. Ia mengatakan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.
Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru dilakukan pada 12 Juni 2026 karena sempat tertunda akibat kendala jadwal. Ajudannya kemudian menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.





