Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura (BTPNSV). Menanggapi keputusan tersebut, PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) menyatakan mendukung langkah penghentian BTPNSV sebagai entitas hukum tersendiri dan akan mengintegrasikan kegiatan usahanya ke dalam konglomerasi keuangan SMBC.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank SMBC Indonesia mengungkapkan bahwa pada 5 Agustus 2026 perseroan menerima surat dari BTPNSV mengenai pencabutan izin usaha berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-47/D-06/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
BTPNSV merupakan anggota Konglomerasi Keuangan SMBC, dengan Bank SMBC Indonesia bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Menurut perseroan, penghentian BTPNSV sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri merupakan bagian dari upaya mengintegrasikan aktivitas usaha yang selama ini dijalankan perusahaan tersebut ke dalam konglomerasi keuangan SMBC.
"Langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan misi ekosistem digital bagi masyarakat inklusi secara lebih efektif, sekaligus mengoptimalkan strategi jangka panjang Konglomerasi Keuangan SMBC melalui pengelolaan risiko dan penerapan tata kelola yang lebih terintegrasi, efektif dan adaptif terhadap dinamika pasar," demikian disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (6/6/2026).
Perseroan juga menegaskan bahwa pencabutan izin usaha BTPNSV tidak akan memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional Bank SMBC Indonesia.
Menurut perseroan, kegiatan usaha yang selama ini dijalankan BTPNSV akan tetap dilaksanakan dalam lingkup konglomerasi keuangan SMBC melalui struktur organisasi yang terintegrasi.
Integrasi tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi operasional, menyederhanakan struktur organisasi, memperkuat tata kelola serta manajemen risiko terintegrasi, sekaligus mendukung pencapaian strategi jangka panjang grup.
(mkh/mkh)




