Pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat tak lantas membuat pembangunan di Jakarta harus melambat. Di tengah berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp15 triliun, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mengapresiasi rencana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk inovasi pembiayaan yang patut didukung selama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bang Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- menilai, di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan tantangan fiskal, pemerintah daerah memang perlu menghadirkan berbagai skema pembiayaan kreatif agar pembangunan tetap berjalan tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pada prinsipnya saya sangat mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berupaya menghadirkan berbagai skema pembiayaan kreatif, termasuk rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun. Di tengah tantangan fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembangunan Jakarta, pemerintah daerah memang dituntut memiliki inovasi dalam mencari sumber pendanaan yang berkelanjutan tanpa semata-mata bergantung pada APBD. Ini menunjukkan adanya keberanian untuk mencari alternatif pembiayaan yang lebih modern dan komprehensif, sebagaimana telah diterapkan di berbagai kota besar di dunia," ujar Kent dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, penerbitan obligasi daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya memperoleh tambahan dana, tetapi harus mampu menghasilkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Karena itu, penggunaan dana obligasi harus difokuskan pada proyek-proyek produktif yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Saya berpandangan bahwa penerbitan obligasi daerah bukan sekadar soal memperoleh tambahan dana, melainkan juga tentang bagaimana memastikan setiap rupiah yang dihimpun benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Jadi, dana hasil obligasi harus diarahkan secara ketat untuk membiayai proyek-proyek produktif yang memiliki dampak ekonomi dan sosial yang nyata, seperti pembangunan infrastruktur transportasi, sektor kesehatan hingga infrastruktur yang mampu meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta. Jangan sampai obligasi ini digunakan untuk belanja yang bersifat rutin atau konsumtif," katanya.
Sebagai Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta yang membidangi keuangan daerah, Kent memastikan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap tahapan penerbitan obligasi tersebut. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik mulai dari proses perencanaan, penetapan proyek, hingga penggunaan dana hasil penerbitan obligasi.
"Sebagai fungsi pengawasan di DPRD, saya tentu akan mengawal setiap tahapan kebijakan ini agar dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mulai dari proses perencanaan, penentuan proyek, mekanisme penerbitan, hingga penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Kepercayaan investor hanya akan terbangun apabila pemerintah mampu menunjukkan disiplin fiskal, kredibilitas pengelolaan keuangan, serta kepastian bahwa proyek yang dibiayai memiliki manfaat yang terukur," ucap Alumni PPRA Lemhannas RI Angkatan LXII itu.
Kent juga mengingatkan agar pemerintah DKI Jakarta harus melakukan kajian yang komprehensif mengenai kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga obligasi pada masa mendatang. Menurutnya, setiap kebijakan pembiayaan harus disusun berdasarkan proyeksi yang realistis agar tidak membebani keuangan daerah di masa depan.
"Saya juga melihat pentingnya harus di lakukan kajian yang matang terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memenuhi setiap kewajiban pembayaran pokok maupun bunga obligasi di masa mendatang. Meskipun kondisi fiskal Jakarta selama ini relatif kuat dan pemerintah DKI Jakarta menjamin bahwa penerbitan obligasi ini tidak akan membebani pemerintahan berikutnya, setiap proyeksi tetap harus didasarkan pada perhitungan yang konservatif dengan mempertimbangkan berbagai risiko ekonomi, perubahan pendapatan daerah, hingga dinamika kebijakan nasional. Hal ini penting agar kebijakan hari ini tidak menjadi beban bagi pemerintah DKI Jakarta di masa selanjutnya," tuturnya.
Selain itu, Kent mendorong Pemprov DKI membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada institusi DPRD, pelaku pasar, akademisi, dan masyarakat mengenai tujuan, manfaat, serta mekanisme penerbitan obligasi daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan minat investor.
"Selain itu, saya berharap pemerintah DKI Jakarta bisa membuka ruang komunikasi yang seluas luasnya kepada Institusi DPRD, pelaku pasar, akademisi, maupun masyarakat mengenai tujuan, manfaat, risiko, dan mekanisme obligasi daerah. Transparansi sejak awal akan membangun kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya kesalahpahaman bahwa obligasi ini identik dengan akan bertambahnya beban hutang daerah. Padahal apabila dikelola secara profesional, obligasi merupakan salah satu instrumen pembiayaan pembangunan yang sehat dan produktif," ujarnya.
Kent menegaskan, DPRD DKI Jakarta pada dasarnya siap mendukung setiap kebijakan yang bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, selama dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta memiliki dasar kajian yang kuat.
"Kami di DPRD DKI Jakarta siap memberikan dukungan terhadap setiap kebijakan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Tujuan akhirnya bukan hanya menghadirkan tambahan sumber pembiayaan, tetapi memastikan Jakarta semakin baik kedepannya," pungkasnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai, rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah merupakan langkah yang dapat menjadi solusi untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di ibu kota, terutama di tengah berkurangnya dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Menurut Trubus, kebijakan tersebut merupakan upaya Pramono dalam mencari sumber pendanaan alternatif setelah DBH dan TKD untuk Pemprov DKI Jakarta mengalami pemangkasan.
"Kalau memang bermanfaat untuk pembangunan Jakarta, penerbitan obligasi daerah ini merupakan langkah yang baik. Setidaknya Pak Pramono sedang mencari solusi di tengah berkurangnya DBH dan TKD dari pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov DKI perlu mencari sumber pendanaan lain," kata Trubus saat dihubungi.
Ia menjelaskan, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan jangka panjang yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai proyek pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Ini bagian dari upaya Pemprov DKI mencari sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang. Pada akhirnya, dana yang dihimpun adalah uang publik yang harus digunakan kembali untuk pembangunan Jakarta dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Trubus juga menilai cara berpikir Pramono dalam mencari sumber pembiayaan baru patut diapresiasi. Menurutnya, apabila skema obligasi daerah berhasil diterapkan dengan baik, Jakarta berpotensi menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam mengembangkan sumber pendanaan di luar anggaran konvensional.
"Yang jelas, cara berpikir Pak Pramono memberikan ruang bagi daerah lain untuk mencari alternatif pembiayaan seperti ini. Kalau berhasil, Jakarta bisa menjadi role model bagi daerah-daerah lain," katanya.
Di sisi lain, Trubus menilai Pemprov DKI sebenarnya memiliki peluang untuk menambah pendapatan daerah melalui berbagai instrumen fiskal, seperti penerapan pungutan terhadap kendaraan listrik maupun kebijakan jalan berbayar (electronic road pricing/ERP). Namun, menurutnya, Pramono lebih memilih untuk tidak membebani masyarakat dengan penarikan pajak baru.
"Misalnya saja kendaraan listrik bisa dikenakan pajak, hasilnya minimal dapat digunakan untuk pembangunan jalan. Begitu juga dengan jalan berbayar bagi kendaraan, baik motor maupun mobil, yang berpotensi menjadi sumber pemasukan besar. Tetapi Pak Pramono tidak mengambil langkah itu untuk menarik pajak tambahan," tutupnya.
(ega/prf)





