Pemerintah Tunda Lagi Pungutan Pajak Lewat "Marketplace", Pelaku Usaha Minta Kepastian Kebijakan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menghormati keputusan pemerintah untuk menunda lagi pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan 22 melalui platform lokapasar. Asosiasi berharap pemerintah dapat menjaga kepastian kebijakan kepada seluruh pelaku di industri perdagangan secara elektronik atau e-dagang.

”Kami menghormati setiap keputusan pemerintah terkait implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 22 melalui lokapasar. Sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut, keempat lokapasar anggota idEA sebenarnya telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada mitra penjual,” ucap Ketua Umum idEA Budi Primawan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat lokapasar anggota idEA yang telah ditunjuk tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan.

Baca JugaPurbaya Tunda Penerapan Pajak Penghasilan E-Dagang

Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali. Budi menekankan, idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga.

Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi lokapasar ataupun penjual, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif. Dia menambahkan, sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik.

Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia, organisasi yang menaungi UMKM di Tanah Air, Sutrisno Iwantono, berpendapat, secara umum, PMK No 37/2025 pada dasarnya baik karena bertujuan menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan fiskal secara lebih merata. Namun, kunci keberhasilannya tetap bergantung pada pelaksanaan di lapangan.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan implementasinya dilakukan secara adil, terutama terhadap pelaku usaha kecil. Sebab, sebagian besar usaha kecil memiliki margin keuntungan yang tipis sehingga perubahan mekanisme perpajakan berpotensi langsung memengaruhi arus kas mereka.

Dari sisi manfaat, jika pelaksanaan PMK No 37/2025 berjalan efektif bisa memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan transparansi. Dengan mengalihkan kewajiban penyetoran pajak kepada platform, pelaku UMKM tidak lagi harus mengurus administrasi perpajakan yang sering kali rumit. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi persaingan yang tidak sehat antara pelaku usaha daring dan luring karena keduanya sama-sama dikenai kewajiban perpajakan.

Baca JugaPemerintah Jadikan Lokapasar Pemungut Pajak

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia, Edy Misero, mengatakan, implementasi PMK No 37/2025 sempat berlaku mulai 1 Agustus 2026 hingga ada pengumuman penundaan dari Kementerian Keuangan pada 5 Agustus 2026. Dalam kurun waktu itu, dia mengklaim belum mendengar keluhan dari UMKM anggota asosiasi mengenai implementasi aturan itu.

”Kalaupun ada penjual berskala UMKM yang merasa harus menaikkan harga kalau PMK No 37/2025 diberlakukan, pertanyaannya adalah: apakah selama ini pajak memang belum diperhitungkan dalam penentuan harga jual? Seharusnya, sebagai pengusaha, komponen pajak sudah dihitung sejak awal. Jadi sebetulnya tidak ada persoalan baru,” katanya.

Edy beranggapan, jika realisasi PMK No 37/2025 diteruskan, hal yang berubah hanya mekanisme administrasi pemungutan PPh 22 melalui platform lokapasar. Mekanisme seperti ini membuat proses administrasi perpajakan lebih tertib.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (5/8/2026), mengumumkan menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli hingga 31 Oktober 2026. Alasannya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum cukup kuat.

Berdasarkan catatan Kompas, implementasi PMK No 37/2025 sempat mau dijalankan pada 2025. Pemerintah lantas menundanya dengan alasan memperhatikan kesiapan lokapasar. Setahun kemudian, pemerintah mengumumkan bakal menjalankan mulai 1 Agustus 2026.

Baca JugaJadikan ”Marketplace” Pemungut Pajak, Pemerintah Ingin Jaring Lebih Banyak Wajib Pajak 

Saat PMK No 37/2025 diberlakukan mulai 1 Agustus 2026, ramai di media sosial obrolan mengenai sejumlah penjual lokapasar membagikan tangkapan layar rincian transaksi. Ada yang mengeluhkan pemungutan pajak tersebut karena semakin menggerus margin keuntungan, lantaran mereka harus menanggung biaya admin berjualan di lokapasar. Ada juga penjual yang mengeluh mengalami pemotongan meski omzet usahanya belum mencapai Rp 500 juta per tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MARK Tebar Dividen Rp76 Miliar, Simak Jadwal Pembagiannya
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Geger Pemain Bola Tewas Disambar Petir, Laga Berujung Tragedi
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menko Polkam Bilang Pemasangan Pagar di Mal Tak Berkaitan Isu Rencana Demonstrasi
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Membaca Respons Pasar Sepekan Setelah Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur
• 28 detik lalukompas.id
thumb
Pastikan Keamanan Terkendali, Menko Polkam: Saya Pergi ke Pasar Tradisional dan Mal Aman
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.