JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui lokapasar atau marketplace. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menilai pemulihan daya beli masyarakat belum cukup kuat, di tengah perlambatan laju pertumbuhan ekonomi pada triwulan II-2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan yang semula direncanakan mulai berlaku pada Agustus 2026 itu akan kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera diterbitkan.
"Pajak pedagang online kami tunda. Belum mulai Agustus ini," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah memilih menunda implementasi kebijakan tersebut karena kondisi ekonomi domestik masih memerlukan dukungan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026 tercatat sebesar 5,29 persen secara tahunan, melambat dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencapai 5,61 persen.
Selain itu, pemerintah juga mencermati pelemahan sejumlah indikator konsumsi, seperti indeks keyakinan konsumen dan penjualan ritel. Selama daya beli masyarakat belum menunjukkan pemulihan yang lebih kuat, pemerintah menilai penerapan kebijakan tersebut belum tepat dilakukan.
"Ditunda sampai kami menentukan langkah selanjutnya. Kami akan melihat perkembangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat," kata Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme pengembalian bagi pedagang yang telanjur dipungut PPh oleh marketplace sebelum keputusan penundaan diberlakukan. Direktorat Jenderal Pajak masih menyusun aturan teknis mengenai proses pengembalian tersebut.
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak yang memungut pajak dari pedagang yang bertransaksi di platform mereka.
Melalui skema tersebut, marketplace memotong PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto penjual dengan omzet tahunan di atas Rp 500 juta. Pajak kemudian disetorkan langsung ke kas negara.
Semula, ketentuan tersebut direncanakan berlaku pada Juli 2025. Namun, pemerintah menundanya karena kondisi ekonomi dinilai belum kondusif. Pada awal 2026, implementasi kembali dijadwalkan mulai 1 Juli, kemudian diundur menjadi 1 Agustus 2026. Kini, pemerintah kembali menangguhkan pemberlakuannya tanpa menetapkan batas waktu baru.
Di sisi lain, kebijakan tersebut sebenarnya diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital.
Selama ini, kewajiban PPh pedagang marketplace masih menggunakan mekanisme self assessment, sehingga penjual menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya. Skema tersebut dinilai menyisakan ruang kepatuhan yang belum optimal.
Pemerintah sendiri telah menunjuk 260 penyelenggara PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital.
Khusus untuk pemungutan PPh Pasal 22 pedagang marketplace, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat platform, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, karena dinilai memiliki kesiapan sistem, skala transaksi, serta mekanisme administrasi yang memadai.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, manfaat utama kebijakan tersebut bukan semata-mata menambah penerimaan negara, melainkan memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak di sektor perdagangan digital.
Menurut dia, potensi tambahan penerimaan justru berasal dari pedagang yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Seiring terus meningkatnya aktivitas perdagangan elektronik, mekanisme pemungutan melalui marketplace juga dinilai mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang daring dan luring.
"Merchant atau penjual di marketplace kepatuhannya masih relatif rendah. Karena itu, skema ini akan sangat membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan," ujar Fajry.





