Yusril Tegaskan Hukuman Mati Bukan Solusi Tunggal Berantas Korupsi

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan beratnya ancaman pidana, melainkan juga integritas moral para penegak hukum.

Hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, hakim tetap berkewajiban menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan serta mempertimbangkan hukuman yang paling adil dan proporsional bagi terdakwa.

"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Alquran, hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil," kata Yusril, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :
Indonesia Darurat Korupsi, MUI Minta Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Menurut Yusril, pidana mati dalam perkara korupsi hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, yakni ketika negara berada dalam kondisi bahaya, terjadi bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, atau saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KDM Tegur Camat di Bandung karena Marak Parkir & Tenda Liar: Malu Harusnya
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Pihak Sarwendah Bantah Jadi Sumber Isu Penyakit ‘3 Huruf’ Ruben Onsu
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Kriminal kemarin, praperadilan Febrie hingga jaringan produksi narkoba
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
GIIAS 2026: BMW Motorrad Luncurkan F 450 GS dan R 1300 RT, Bidik Segmen Premium
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Pemkot Ambon Bekali UMKM Soal Kesiapan Finansial Hadapi Risiko Penyakit Kritis
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.