JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Uang dalam amplop tersebut diduga berjumlah SGD14.000.
"Bahwa dari proses penyidikan yang dilakukan, penyidik kemudian menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SGD14.000," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga :
Soal Peluang Pemanggilan Menhut Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
Penerimaan uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Baca Juga :
KPK Selidiki Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Alur Pengumpulan hingga Nominal Ditelusuri!




