Hakim Putuskan Tak Dapat Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo soal Ganti Rugi

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan permohonan praperadilan ketiga Roy Suryo, Kamis (6/8/2026). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim saat membacakan putusan.

"Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambung hakim.

Baca Juga: Harapan Roy Suryo jelang Sidang Putusan Praperadilan Ketiga: Tentu Dikabulkan

Diberitakan sebelumnya, praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL

Permohonan praperadilan itu terkait ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya.

Ganti rugi tersebut sehubungan penangkapan Roy sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan lainnya terkait perkara yang menjeratnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • praperadilan ketiga roy suryo
  • roy suryo
  • praperadilan roy suryo
  • ganti rugi
  • putusan praperadilan ketiga roy suryo
  • ganti rugi roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Get The Look: Inspirasi Outfit untuk Liburan ala Ify Alyssa
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Indonesia Ajukan 5 Langkah Lindungi Al Aqsa, Yerusalem, dan Palestina
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Ambon Bekali UMKM Soal Kesiapan Finansial Hadapi Risiko Penyakit Kritis
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bantai Kunaefi, Polisi: Pelaku Mutilasi di Depok Tergabung Grup Chat Komunitas Sesama Jenis
• 1 jam laludisway.id
thumb
RSUP Dr Sardjito Ambil Sikap Tegas Usai Viral Cibiran Pasien BPJS, Dokter PPDS Elda Putri Ditarik dari Stase
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.