JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim saat membacakan putusan.
"Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambung hakim.
Baca Juga: Harapan Roy Suryo jelang Sidang Putusan Praperadilan Ketiga: Tentu Dikabulkan
Diberitakan sebelumnya, praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
Permohonan praperadilan itu terkait ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya.
Ganti rugi tersebut sehubungan penangkapan Roy sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sebelumnya, Roy juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan lainnya terkait perkara yang menjeratnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- praperadilan ketiga roy suryo
- roy suryo
- praperadilan roy suryo
- ganti rugi
- putusan praperadilan ketiga roy suryo
- ganti rugi roy suryo





