BGN Beri Tenggat Dapur MBG Urus Sertifikat Sanitasi hingga 10 Agustus

metrotvnews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan batas waktu bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) hingga 10 Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil demi menjamin keamanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus), dan SLHS ini antara 0 atau 1. Anda (SPPG) memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen. Jadi memang kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," tegas Sudaryono dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.
 

Baca Juga :

BGN Tegaskan SPPG Tak Penuhi SLHS Ditutup Permanen

Sudaryono menegaskan penerapan zero tolerance atau nol toleransi terhadap insiden keamanan pangan. Menurutnya, pelanggaran standar sanitasi merupakan kejadian fatal yang dapat mengancam keselamatan penerima manfaat program.

"Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya itu dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kemenkes. Kemudian SPPG-nya kami copot, dan kita investigasi sebetulnya keracunan karena apa? Ini menyangkut nyawa seorang anak dari suatu keluarga yang harus kita jamin keamanan dan kesehatannya," ujar Sudaryono.


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Foto: Dok. Metro TV.

Selain membekukan operasional dapur, BGN mengambil langkah tegas terhadap jajaran penanggung jawab di lapangan. Kepala SPPG yang terbukti lalai akan langsung diberhentikan dari jabatannya sembari menunggu proses investigasi lebih lanjut.

"Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot. Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lain, maka kami investigasi lebih lanjut. Ini menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya, apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan," tutur Sudaryono.

Hingga saat ini, BGN mencatat telah mencopot sebanyak 137 kepala SPPG di berbagai wilayah Indonesia. Penindakan terbanyak berada di Jawa Barat dengan 49 orang, disusul Lampung 26 orang, Jawa Timur 11 orang, Sumatra Utara 10 orang, Banten 10 orang, dan Jawa Tengah 5 orang.

"Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang," ujar Sudaryono.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja BCA untuk Fresh Graduate Dibuka hingga 7 Agustus 2026, Simak Syaratnya
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Alasan Prabowo Undang BRIN ke Istana: Saya Ingin Lihat Capaian Saudara
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
AS akan syaratkan deposit hingga Rp4,46 M untuk visa calon imigran
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Daftar Lengkap 18 Klub Super League 2026/27, 3 Tim Promosi dan 2 Tim Ganti Nama
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lomba Foto LRT Hadirkan Hadiah Menarik, Ini Syaratnya
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.