Liputan6.com, Jakarta - Pengembalian uang dalam amplop Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengembalian uang tersebut belum utuh sepenuhnya.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik menemukan uang yang berada di dalam amplop dari Bupati Kuansing kepada Menhut berjumlah SGD 14.000 atau setara dengan Rp 195,8 juta (Rp 195.864.200).
"Dari penyidikan yang berjalan sampai dengan saat ini, diduga pengembalian yang dilakukan oleh Pak pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing dari sejumlah 14.000 Singapore dolar yang diduga diberikan pada awal Juni, kemudian dikembalikan," kata dia kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
"Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore dolar," sambungnya.
Meski demikian, Budi tak membeberkan secara detail besaran uang yang ada dalam amplop dan dikembalikan oleh Raja Juli. Ia hanya memastikan tim penyidik akan terus menelusuri alasan ada perbedaan di antara penerimaan dan pengembalian.
"Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," jelas dia.
Karena itu, Budi menegaskan, tim penyidik KPK masih dalam proses penyidikannya melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya asisten bupati, kemudian Ketua DPRD yang sekaligus juga merupakan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD).
"Di mana kedua pihak ini juga diduga mengetahui mulai dari proses pengumpulan sampai dengan proses dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut dan juga proses pengembalian," ungkapnya.
"Sehingga dari pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan juga uang-uang yang kemudian dilakukan penyitaan, ini kemudian saling mengkonfirmasi, saling menguatkan dalam proses pembuktian, dalam proses melengkapi alat bukti yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara Kuansing ini," sambung Budi.




