Formappi Nilai KPK Terkesan Membiarkan Dua Anggota DPR Berstatus Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,8 miiiar yang melibatkan dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan.

"Langkah KPK yang terkesan "mendiamkan" para tersangka hingga kurun waktu satu tahun dinilai sebagai proses penegakan hukum yang janggal dan memicu keprihatinan publik,” kata Lucius Karus, Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA: Wahai KPK, Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK?

Diketahui pada 7 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR periode 2024-2029.

Satori yang merupakan politisi Partai Nasdem itu, kini menjadi anggota Komisi VIII DPR. Sedangkan politisi Partai Gerindra Heri Gunawan duduk sebagai anggota Komisi II DPR. Keduanya hingga kini belum tersentuh hukum.

BACA JUGA: Dua Anggota DPR Berstatus Tersangka Perkara CSR BI Belum Ditahan, ARUKKI Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi ke Penyidik

Lucius menilai penundaan proses hukum dalam jangka waktu yang lama hingga satu tahun dan tidaknya penahahan sangat merugikan posisi tersangka, karena hilangnya kepastian hukum.

Mereka hingga kini tetap menyandang status tersangka, sementara pada sisi yang lain mereka adalah wakil rakyat. Padahal mereka bertugas membawa suara konstituen, menjaga kepentingan, dan mengawasi jalannya pemerintahan demi kebaikan masyarakat

BACA JUGA: Polisi Buru Anggota Sindikat Narkoba Melibatkan Pilot Asal Malaysia

Formappi tidak menampik kemungkinan bahwa pembiaran ini, memang disengaja untuk menghentikan keterlibatan para legislator tersebut dalam pusaran kasus.

Tidak menutup kemungkinan, KPK akan membebaskan Satori dan Heri Gunawan dari jeratan hukum, serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk menghentikan kasus CSR BI-OJK.

"Kita layak menduga kalau pembiaran itu sesuatu yang diskenariokan, sesuatu yang disengaja," tegas Lucius.

Formappi menduga adanya bentuk intervensi politik dari parlemen agar DPR tidak terus-menerus menjadi sorotan negatif publik, sehingga terkesan DPR "bersih".

“Dengan pasifnya KPK, perhatian masyarakat berhasil ditarik mundur dari lembaga legislatif, sekaligus membentuk citra palsu seolah-olah DPR bersih dari praktik korupsi,”

Lucius juga mengkritik keras berbagai alasan teknis yang kerap dilemparkan KPK ketika menyampaikan perkembangan penangana kasus CSR BI-OJK.

Menurutnya, klaim KPK terkait kekosongan atau kurangnya personel penyidik, penyidik dan penuntut sebagai alasan yang tidak logis, yang terkesan di cari-cari saja. Hal itu diangggapnya sebagai basa-basi KPK saja

"Lucu itu, kalau sudah menetapkan orang sebagai tersangka, itu artinya sudah ada kerja penyidikan yang berjalan. Maka tinggal dilanjutkan saja kalau KPK mau," ujarnya.

Ia menambahkan, dalih bahwa KPK tengah berfokus pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah di berbagai wilayah juga dinilai bertentangan dengan logika penegakan hukum.

Menurut dia, OTT bersifat mendadak, incidental dan tidak terencana, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk memangkas atau menunda penyidikan kasus terstruktur yang sudah berjalan.

“Emangnya OTT terencana? Kan ngga. Bagaimana bisa untuk OTT, KPK punya penyidik, sedangkan untuk meneruskan penyidikan, mereka mengaku kekurangan penyidik,” ujarnya.

Maraknya OTT di daerah justru dicurigai sebagai strategi desentralisasi kasus korupsi guna mengalihkan panggung publik dari pusat ke daerah.

“Dengan banyak OTT, maka fokus publik tertuju ke daerah dan, itu menguntungkan skenario DPR menjauhkan lembaga dari perbincangan seputar korupsi,” katanya sekali menegaskan.

Hingga saat ini, kejelasan penanganan kasus CSR BI yang menyeret oknum anggota DPR tersebut masih menunggu langkah konkret KPK untuk membuktikan independensi dan kepastian hukum di mata publik.

“Sungguh sulit memahami bagaimana KPK bisa "mendiamkan" tersangka kasus korupsi dalam jangka waktu yang lama (setahun). Itu penegakan hukum yang lucu dan aneh,” katanya.

“Bagi tersangka, proses hukum yang lama itu tentu saja menjadi beban, kecuali kalau ini dimaksudkan untuk "menyingkirkan" keterlibatan mereka dalam kasus tersebut,” sambungnya.

Formappi mendesak agar dua tersangka anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan ditahan pada “Jumat Keramat “ besok, bertepatan dengan satu tahun penetapan tersangka keduanya dalama kasus CSR BI-OJK yang jatuh pada Jumat, 7 Agustus 2026.

“Formappi mendesak KPK menahan dua anggota DPR pada “Jumat Keramat” Ini, bertepatan setahun penetapan tersangka CSR BI-OJK,” pungkas Lucius Karus.

Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 20202023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Test Drive Jadi Ajang Pembuktian Konsumen
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
BNPB Kerahkan 2 Helikopter Padamkan Kebakaran Lahan di Gunung Bromo
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Isuzu Perkuat Purna Jual, Uptime Kendaraan Niaga Jadi Prioritas Utama
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Pertamina Pride Selamat Lintasi Hormuz, Awak Kapal Cerita Delapan Jam Penuh Ketegangan
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Wapres Gibran Kunker ke Aceh, Pantau Langsung Proyek Rehabilitasi Infrastruktur Pascabencana
• 5 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.