Penyidikan Tuntas, Kasus Tambang Ilegal Ketua Kadin Sultra Segera Dilimpahkan

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, berkas perkara dugaan tambang ilegal di Konawe Utara yang menjerat Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kami lakukan, berkasnya sudah P-21,” kata Irhamni saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Oleh karena itu, penyidik segera melimpahkan Anton Timbang dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

“Sedang koordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan. Kami sedang berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung di Jampidum,” kata dia.

Irhamni menyebutkan, Anton masih belum dithan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Salah satu alasannya, Anton dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.

“Ya kalau penahanan sekali lagi itu kan tidak wajib, bisa pertimbangan harus ditahan dan tidak ditahan. Itu nanti teman-teman penyidik saya tanya, apakah harus ditahan apa tidak,” ujar Irhamni.

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Ketua Kadin Sultra yang Juga Tersangka Kasus Tambang Ilegal

“Ada beberapa kasus kan dia kooperatif, dia selalu hadir. Penahanan kan kemarin seperti Pak Roy Suryo ya, kan enggak ditahan tuh," imbuh dia.

Namun karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik segera berkoordinasi kembali dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin lewat PT Masempo Dalle tempat Anton menjabat sebagai Direktur.

Baca juga: Alasan Sakit, Ketua Kadin Sultra Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.

"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujar Irhamni dalam keterangannya, 16 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan Anton disebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.

Selain Anton, pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle yakni M. Sanggoleo W.W. juga ditetapkn sebagai tersangka.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Adapun polisi juga sudah menyita barang bukti yang telah disita berupa 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Masyarakat RI, Istana Ungkap WN AS hingga Arab Saudi Ikut War Tiket Upacara HUT ke-81
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Viral Sales Rokok Jadi Korban Pencurian di Jakarta Barat, Sejumlah Slop Rokok dan Uang Setoran Raib
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
BPS Catat Prospek Manufaktur Meningkat pada Triwulan II 2026, Produksi dan Permintaan Masuk Zona Ekspansi
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Dramatis! Evakuasi Jasad 2 Pendaki Gunung Piramid Bondowoso dari Jurang 60 Meter
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Purbaya Siapkan Bantuan Rp 22 T untuk 490 Daerah, Cair Paling Lambat Pekan Depan
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.