JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu diambil setelah hakim tunggal dalam sidang praperadilan jilid ketiga menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (NO), bukan menolaknya.
"Nanti kita ajukan lagi saja. Kita ajukan lagi permohonannya, lalu kita jadikan nanti tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon," ujar Refly Harun kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Refly, hakim menilai terdapat kekurangan pihak dalam permohonan praperadilan tersebut, yakni Kementerian Keuangan. Sebab, Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara yang nantinya berwenang membayarkan ganti rugi apabila permohonan tersebut dikabulkan.
"Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak diperiksa substansi perkaranya. Mengapa dinyatakan tidak dapat diterima, mungkin alasannya menurut pengadilan karena kurang pihak," tuturnya.
Baca Juga:Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?Refly menjelaskan, Kementerian Keuangan perlu dilibatkan sebagai turut termohon agar apabila tuntutan ganti rugi dikabulkan, pembayaran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jadi pihak yang harus juga turut dimohonkan Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan," katanya.
Ia menambahkan, permohonan praperadilan terkait ganti rugi akan kembali diajukan setelah sidang praperadilan jilid keempat mengenai pencekalan selesai digelar. Pihaknya berharap permohonan tersebut nantinya dapat dikabulkan oleh hakim, berapa pun nilai ganti rugi yang diputuskan.
#nasional




