Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Baru Usai Permohonan Ganti Rugi Tidak Diterima Hakim

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Baru Usai Permohonan Ganti Rugi Tidak Diterima HakimNasional | okezone | Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:35

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu diambil setelah hakim tunggal dalam sidang praperadilan jilid ketiga menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (NO), bukan menolaknya.

"Nanti kita ajukan lagi saja. Kita ajukan lagi permohonannya, lalu kita jadikan nanti tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon," ujar Refly Harun kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Refly, hakim menilai terdapat kekurangan pihak dalam permohonan praperadilan tersebut, yakni Kementerian Keuangan. Sebab, Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara yang nantinya berwenang membayarkan ganti rugi apabila permohonan tersebut dikabulkan.

"Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak diperiksa substansi perkaranya. Mengapa dinyatakan tidak dapat diterima, mungkin alasannya menurut pengadilan karena kurang pihak," tuturnya.

 Baca Juga:Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?

Refly menjelaskan, Kementerian Keuangan perlu dilibatkan sebagai turut termohon agar apabila tuntutan ganti rugi dikabulkan, pembayaran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jadi pihak yang harus juga turut dimohonkan Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan," katanya.

Ia menambahkan, permohonan praperadilan terkait ganti rugi akan kembali diajukan setelah sidang praperadilan jilid keempat mengenai pencekalan selesai digelar. Pihaknya berharap permohonan tersebut nantinya dapat dikabulkan oleh hakim, berapa pun nilai ganti rugi yang diputuskan. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Atasi Kendala Gaji Pegawai Pemda
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Tempat di Rumah yang Paling Banyak Kuman
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
PIHPS: Harga cabai rawit Rp59.150/kg, telur ayam Rp29.550/kg
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Nyobain Galaxy Watch Ultra2, Beneran Next Level Smartwatch Experience
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Mengulas 2 Momen Timnas Indonesia Vs Singapura di Laga Krusial Piala AFF: Pernah Berakhir Pahit, tapi Lolos Petaka di 2016
• 2 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.