Polda Metro Hormati Putusan Hakim soal Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi yang diajukan kubu Roy Suryo tidak dapat diterima (NO).

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, putusan tersebut menegaskan permohonan tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan pihak, yakni Kementerian Keuangan.

Baca Juga :
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, Tapi Belum Diterima

"Jadi ini adalah putusan praperadilan yang ketiga yang diajukan oleh pemohon, objeknya adalah permohonan ganti rugi. Di mana kita sudah sama-sama mendengar dari putusan hakim bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena kekurangan pihak, yaitu dari Kementerian Keuangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Undana bentuk tim investigasi soal kasus mahasiswi depresi
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Pertamina Kenalkan Produk UMKM Lewat Suvenir Gratis di GIIAS 2026
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Ketua Komisi V soal Pilot Malaysia Bawa Narkoba: Ini Warning bagi Bandara RI
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Malaysia Identifikasi Pemasok Narkoba yang Dibawa Pilot ke RI
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.