Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam KameraNasional | inews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:12Dengarkan Berita

BANGKALAN, iNews.id – Tim Macan Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Akses Suramadu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penangkapan berlangsung dramatis karena kedua pelaku sempat melawan hingga mengundang perhatian warga.

Detik-detik penangkapan tersebut terekam kamera handphone (HP) petugas. Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sedang duduk di atas sepeda motor di sekitar lokasi. Sejumlah warga yang melihat penyergapan sempat mendekat karena mengira terjadi penganiayaan. 

Setelah mengetahui yang ditangkap merupakan pelaku curanmor, warga membubarkan diri dan memberi ruang kepada polisi. Setelah berhasil diborgol, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di area parkir SPBU Suramadu saat beristirahat di beranda musala. 

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Korban sempat memergoki dan mengejar pelaku, namun gagal menangkapnya.

Baca Juga:Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di 11 lokasi berbeda. Tidak hanya di wilayah Bangkalan, mereka juga beraksi di sejumlah daerah di luar Pulau Madura.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang kembali berada di kawasan SPBU Suramadu.

"Kronologi penangkapannya ketika terduga pelaku tersebut, kami mendapatkan informasi sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan bahwa yang bersangkutan sedang duduk di SPBU Suramadu kembali," ujar AKP Eriek Triyasworo.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah wilayah lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Cedera ACL saat Lawan Max Holloway, Conor McGregor Ungkap Kondisi Terbarunya
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Pengangguran Turun, Airlangga Sebut Serapan Tenaga Kerja Naik 15 Persen
• 10 jam laludisway.id
thumb
Nasib 238 Penumpang KMP Mutiara Sentosa II Terungkap, Basarnas Akhiri Operasi SAR
• 22 jam laludisway.id
thumb
DPRD Jatim Prioritaskan Infrastruktur dalam Perubahan APBD 2026, Siapkan Anggaran Rp2,6 Triliun
• 22 jam laluberitajatim.com
thumb
Tanda Kamu Mengalami Kelelahan Mental tanpa Disadari
• 24 detik lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.