JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengungkapkan pertimbangan yang membuat praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP belum terbit hingga saat ini, maka berdasarkan Pasal 365 KUHAP, hakim akan mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.
"Pasal 11 Ayat (1), pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 10," kata hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Kata Roy Suryo Usai Praperadilan Ketiga Tak Diterima Hakim: Ini Sebuah Proses Pembelajaran
Menimbang ketentuan tersebut, ucap hakim, maka yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, dalam hal ini adalah Menteri Keuangan.
"Maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," kata hakim.
Sebab itu, menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini dinilai mengandung cacat formil karena kurang pihak
"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim.
Sebelumnya Roy Suryo telah merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan yang menyatakan gugatan praperadilan ketiganya tidak dapat diterima.
Dia menyampaikan menerima putusan tersebut dengan baik sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- praperadilan
- praperadilan roy suryo
- praperadilan ketiga roy
- putusan hakim
- pertimbangan hakim
- roy suryo





