-
-
-
-
-
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi Rp206 juta tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gugatan Roy sendiri, kandas bukan karena substansi kerugian yang diklaimnya dianggap tidak terbukti. Akan tetapi, lantaran persoalan formil dalam pengajuan permohonan. Diketahui, Roy Suryo sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas upaya paksa yang dilakukan penyidik pada Jumat (19/6/2026), dengan kerugian yang diklaim meliputi dampak psikologis, sorotan media massa, hingga hilangnya sumber pendapatan dari kanal podcastnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, aturan yang masih menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
"Pasal 11 Ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," lanjut Ketut
Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menilai kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sehingga pihaknya patut dilibatkan pula sebagai pihak dalam perkara ini, bukan hanya Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut.
"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya, menutup pembacaan amar putusan.
Putusan ini merupakan hasil dari praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo dalam rangkaian kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya, praperadilan pertama pada Juli 2026 dikabulkan sebagian terkait sah-tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy, sementara praperadilan kedua yang menyoal status tersangkanya ditolak hakim.
Simak putusan lengkap yang dibacakan hakim, di halaman berikutnya





