Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat keras daftar di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang. Polisi mengamankan pria berinisial YG (23) beserta barang bukti ribuan butir tramadol hingga hexymer.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan kasus diungkap berdasarkan laporan masyarakat. Polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak menambahkan, tersangka diketahui warga Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada Senin (3/8) pukul 14.30 WIB setelah petugas melakukan observasi dan pembuntutan terhadap aktivitasnya.
"Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini," ujar Arnold.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 970 butir tramadol dan 948 butir hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu, satu unit telepon genggam, serta potongan kardus yang digunakan dalam aktivitas penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Pihak kepolisian masih terus memburu pemasok barang haram itu.
"Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi," kata Arnold.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di. Tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.
(wnv/maa)




