Kemendikdasmen Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dapodik

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan verifikasi dan penelusuran atas informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, mengetahui kronologi kejadian, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Gogot Suharwoto Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen menegaskan bahwa kementerian menangani informasi tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.

“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gogot di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Gogot menjelaskan, secara prosedural penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang memiliki kewenangan.

Seluruh proses tersebut harus didasarkan pada dokumen administrasi dan mekanisme penerimaan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, apabila hasil penelusuran membuktikan adanya penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi tanpa hak, ataupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan mengambil langkah tegas.

Penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait serta aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Kemendikdasmen kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi.

Orang tua, satuan pendidikan, guru, maupun tenaga kependidikan diminta untuk tidak memberikan atau menyebarluaskan data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, hingga dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui saluran yang tidak resmi.

Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa status data peserta didik melalui laman resmi pengecekan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.(faz/lta/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Jam Berapa? Ini Jadwalnya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Bakal Pidato di Sidang Tahunan MPR 14 Agustus, Presiden-Wapres Terdahulu Diundang
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Hakim Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Gugur! Ini Alasannya
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polres Gresik Luncurkan SKCK Delivery, Dokumen Kini Bisa Diantar Langsung ke Rumah
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
Bupati Pasuruan Tanggapi Pandangan Umum 6 Fraksi Raperda Non-APBD 2026
• 5 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.