JAKARTA, KOMPAS.com - Adik kandung mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Edi Sugandi, dihadirkan dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terkait tata kelola tambang nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa terlebih dahulu mengonfirmasi hubungan keluarga antara saksi dan terdakwa.
Edi memastikan Hery merupakan kakak kandungnya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Setujui PAW Anggota Ombudsman RI Pengganti Hery Susanto
"Ada hubungan saudara?," tanya jaksa.
"Iya adik, pak," jawab Edi.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Edi memiliki hubungan pekerjaan dengan Hery.
Edi menjawab tidak memiliki hubungan kerja.
"Selain sebagai adik, saudara saksi ada tidak hubungan pekerjaan dengan terdakwa Hery?," tanya jaksa.
"Tidak ada, Pak," jawab Edi.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan peran saksi dalam kasus yang menjerat kakaknya itu.
Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan barang dengan total sekitar Rp 4,85 miliar terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI dalam sejumlah perkara tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Baca juga: Asisten Ombudsman Mengaku Tak Berani Bantah Arahan Hery Susanto
Jaksa menyebut, suap tersebut diduga diberikan agar LHP Ombudsman menyatakan, penetapan kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan milik PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, LHP juga diduga diatur agar penolakan peningkatan IUP PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya dinyatakan sebagai malaadministrasi.
Jaksa menguraikan Hery diduga menerima Rp 675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan, Rp 1,725 miliar dari Agung Winarno, Rp 50 juta dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rosal, serta sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai sekitar Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
Baca juga: 5 Pejabat Ombudsman Jadi Saksi di Sidang Dugaan Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, serta Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




