jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri merespons kabar tersangka kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal Anton Timbang (AT) yang menghadiri pertemuan antara Kadin dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni kepada awak media di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa meski Anton Timbang berstatus tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan karena kooperatif. "Penahanan kan tidak wajib. Mereka kan kooperatif. Nanti kami pertimbangkan penahanan apa tidak. Nanti kami laporkan dulu. Nanti saya kabari," ucapnya.
BACA JUGA: Ketum PSMP Sebut Isu Anton Timbang Jadi Tersangka Tak Terverifikasi, Waspadai Hoaks
Ia juga mengatakan bahwa kasus tambang ilegal tersebut telah memasuki tahapan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap. "Kalau berkasnya, penanganan perkaranya sudah P-21. Mereka kooperatif. Mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan," katanya.
Diketahui, beredar foto Anton Timbang menghadiri pertemuan antara pelaku usaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Pusat dan Daerah dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7). Anton Timbang merupakan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2021-2026.
BACA JUGA: Olies Datau: Anton Timbang Setahun Memimpin Kadin Sultra dengan Karya
Adapun Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan AT (Anton Timbang) selaku Direktur PT Masempo Dalle sebagai tersangka aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Selain Anton, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu MSW selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang Masempo Dalle.
Dittipidter menindak aktivitas tambang nikel ilegal Masempo Dalle setelah pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




