RSUP dr Sardjito menghentikan praktik stase mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Gadjah Mada (UGM), dr Elda Putri Rahardini, setelah komentar yang diduga ditulisnya kepada pasien BPJS Kesehatan viral di media sosial. Langkah tersebut diambil usai proses investigasi internal bersama pihak kampus.
Nama Elda menjadi sorotan setelah akun yang diduga miliknya mengomentari unggahan pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, di Threads.
"PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells," tulis akun @erudarahaadini pada unggahan @yurizaltrich.
Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito, Banu Hermawan, mengatakan kewenangan rumah sakit adalah menghentikan stase atau praktik klinik yang dijalani Elda di RSUP Sardjito. Sementara keputusan penonaktifan sebagai mahasiswa PPDS berada di tangan UGM.
"Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," jelas Banu saat dihubungi, Kamis (6/8).
Menurut Banu, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi antara RSUP Sardjito dan UGM melalui Tim Pendidikan Bermartabat. Penghentian stase menjadi langkah awal setelah investigasi dilakukan.
"Yang bersangkutan kita nonaktifkan dan dihentikan stasenya itu dulu langkah pertama. Itu sudah dilakukan kemarin. Begitu ada peristiwa kita langsung hold dia," kata Banu.
Menanggapi kasus tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, Prof. dr. Yodi Mahendradhata, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan. Ia juga meminta maaf atas kegaduhan yang muncul akibat kasus tersebut.
"FK-KMK UGM mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan salah satu mahasiswa PPDS FK-KMK UGM, dr Elda Putri Rahardini, PhD, serta berbagai diskusi yang berkembang terkait dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian pihak tidak mencerminkan empati terhadap pasien," ujar Yodi.
"FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut," lanjutnya.
Yodi menegaskan pihak kampus telah melakukan investigasi secara menyeluruh dan akan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran etik maupun aturan akademik.
"Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," tegasnya.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa seluruh rumah sakit mitra Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib memberikan pelayanan yang setara tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan peserta JKN tetap berhak memperoleh layanan sesuai indikasi medis dan hak kelas perawatan.
Baca Juga: DPR Desak Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS Diusut, Tegaskan Peserta BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
Rizzky menjelaskan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang satu tingkat lebih tinggi maksimal tiga hari tanpa biaya tambahan. Jika seluruh ruang penuh, rumah sakit wajib merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki ketersediaan tempat tidur.
"Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN," ujarnya.





