JAKARTA, KOMPAS.com - Adik kandung mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, Edi Sugandi, mengaku pernah diperintahkan sang kakak untuk menemui konsultan bernama Lukman Malanuang serta dititipi tas Gucci dan amplop.
Hal ini diungkapkan Edi saat menjadi saksi sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait tata kelola tambang nikel yang menjerat Hery di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi keterangan Edi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai tiga pertemuannya dengan Lukman.
Baca juga: Adik Kandung Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Saksi Sidang Suap Tambang
Pertemuan pertama berlangsung di kantor Himpunan Nelayan di mana Edi diperintah kakaknya untuk mengambil titipan di kantor tersebut.
"Tidak ada banyak bicara sih, Pak. Hanya saya sampai di kantor Himpunan Nelayan. Lukman langsung masuk ke mobil saya dan menaruh kantong, Pak," kata Edi, Kamis.
Saat ditanya jaksa mengenai jenis kantong tersebut, Edi menjelaskan bahwa barang yang diletakkan di jok mobilnya merupakan tas bermerek Gucci.
"Tas kantong, kantong Gucci bag, Pak," ujarnya.
Namun, Edi menegaskan tidak pernah membuka maupun memeriksa isi tas tersebut.
"Saya tidak berani lihat, Pak. Karena itu bukan milik saya," ucapnya.
Baca juga: Hakim Merasa Miris soal Suap Ketua Ombudsman: Negara Mau Dibawa ke Mana?
Menurut Edi, setelah meletakkan tas di mobil, Lukman tidak banyak berbicara dan langsung pergi.
"Sesuai dengan titipan," kata Edi, menirukan Lukman.
"Enggak banyak bicara ya, langsung taruh pergi itu," kata dia.
Pertemuan kedua terjadi di parkiran sebuah toko swalayan di Bogor.
Dalam kesempatan itu, Edi mengaku hanya ditugaskan menyampaikan pesan dari Hery Susanto kepada Lukman.