Buka Peluang Praperadilan Lanjutan, Roy Suryo: Bisa 5, Bisa 6, Bisa 7, Bahkan 8

cumicumi.com
5 jam lalu
Cover Berita
































Roy Suryo membuka kemungkinan proses hukum yang masih akan berjalan panjang usai permohonan praperadilannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (06/08/2026).

Ketika ditemui pasca sidang rampung diselenggarakan, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyebut pengajuan berikutnya belum tentu berhenti di praperadilan keempat, atau kelima sekalipun. Roy berkelakar, bahwa upaya praperadilannya bisa saja mencapai babak kedelapan.

"Jadi ini yang menarik karena kita akan tambah pihak, maka nanti akan ada pengajuan lagi. Dan pengajuan lagi itu tentu saja akan kita ajukan setelah praperadilan yang keempat. Apakah setelah praperadilan yang keempat itu praperadilan kelima? Belum tentu juga. Setelah angka 4 bisa 5, bisa 6, bisa 7, bisa 8," ujar Roy Suryo.

Lewat kesempatan itu, Roy turut mengungkapkan bahwa praperadilan keempat sudah disiapkan untuk diajukan besok. Di mana, prapid keempat akan didaftarkan dengan pokok bahasan seputar status cekal serta regulasi yang dinilainya tumpang tindih.

"Yang jelas, kita besok akan mengajukan prapid yang keempat, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengkarut," katanya

Baca Juga: Praperadilan Ketiga Tak Diterima, Pihak Roy Suryo: Ini Proses Pembelajaran untuk Semua

Tak berhenti sampai di situ saja, Roy Suryo pun mengkritisi tidak adanya peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur pihak mana yang berkewajiban membayarkan ganti rugi dalam kasus semacam ini. Ia menyebut ketiadaan aturan itulah yang akhirnya membuat tanggung jawab dialihkan ke Kementerian Keuangan sebagai pemegang kas negara.

"Ini juga saling sengkarut ternyata. Kenapa? Kesalahannya sebenarnya bukan dari kami, karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan," ujarnya.

Ia mempertanyakan lebih jauh siapa yang semestinya bertanggung jawab membayar ganti rugi jika memang belum ada payung hukum yang jelas.

"Coba sudah ada peraturan pemerintah yang mengatakan, mungkin sudah ditunjuk. Nanti yang bayar siapa? Karena belum ada yang bayar, ini ditarik ke induknya yang punya kas negara, yaitu Kementerian Keuangan. Nah, itulah makanya kita akan ajukan lagi, yaitu kasir negara," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buru Harun Masiku, KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi Segera Lapor Jika Tahu Keberadaannya
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Munafri Minta PDAM Prioritaskan Air Bersih dan Likuiditas
• 1 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Sopir Angkot 44 Demo di Balai Kota, Protes Trayek Tumpang Tindih dengan JakLingko
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Pemadaman Kebakaran di Gunung Bromo Terkendala Medan Curam
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.