JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membongkar dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026. Hingga saat ini, sedikitnya 12 orang tercatat menjadi korban tindak pidana penipuan bermodus iming-iming kelulusan seleksi tersebut.
Para korban, di antaranya terdiri dari anggota Polri maupun masyarakat umum yang tergiur janji manis para pelaku. Kasus ini mulai mencuat setelah pengaduan resmi diterima Polda Jambi pada 3 Agustus 2026 lalu.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) telah mengamankan dua oknum anggota Polri yang diduga kuat terlibat, yakni Briptu MD dan Bripda Y.
BACA JUGA:Polisi Usut Temuan Senjata Api dan Air Gun di Yayasan Sekolah Swasta Kebayoran Lama
"Pengaduan kami terima pada 3 Agustus 2026. Saat ini terdapat 12 orang yang diduga menjadi korban, terdiri dari anggota Polri dan masyarakat. Modus yang digunakan adalah menjanjikan korban bisa lolos seleksi penerimaan Polri dengan meminta sejumlah uang," ujar Erlan didampingi Kabid Propam Kombes Pol Darno dan Kasubbid Penmas Junaidi Sya'ban, Kamis (6/8/2026).
Erlan menegaskan, selain pemeriksaan internal oleh Bid Propam, Polda Jambi juga memastikan proses hukum pidana berjalan secara paralel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Polda Jambi berkomitmen tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana.
"Kami secara tegas akan melakukan penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam sanksi tegas dalam Pasal 10 Ayat (4) huruf G Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang melarang keras anggota menawarkan atau menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan Polri.
Lebih lanjut, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai pihak manapun, termasuk oknum kepolisian yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme resmi.
BACA JUGA:Kemensos Blokir 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, 794 Ribu Tercatat Penerima PKH
"Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum anggota Polri maupun pihak lain yang menjanjikan dapat meloloskan seleksi di luar mekanisme resmi. Bila ada yang merasa menjadi korban, silakan segera melapor. Seluruh laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan," pungkas Erlan.
Sumber: Kasus Mafia Penerimaan Polri 2026 di Polda Jambi! Tak Cuma Sipil, Rupanya Ada Polisi yang Ikut Kena Tipu





