Jaksa menghadirkan Tjia Peng Tjoan selaku direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) sebagai saksi dalam sidang kasus suap mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto. Peng mengungkap tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke perusahaannya berkurang setelah diurus oleh Hery.
Peng awalnya mengaku menyerahkan uang total Rp 1 miliar kepada mantan konsultan bernama Lukman Malanuang untuk mengurus pengaduan terkait pembayaran PNBP izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari PT DSM. Peng mengatakan perusahaannya awalnya harus membayar PNPB Rp 32 miliar.
"Apakah benar untuk Saudara ada memberikan uang kepada Lukman Malanuang?" tanya jaksa kepada Peng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
"Benar," jawab Peng.
"Berapa jumlahnya pada saat itu?" tanya jaksa.
"Jumlahnya Rp 1 miliar," jawab Peng.
"Tapi salah satunya tujuannya juga untuk pengurusan ke Ombudsman?" tanya jaksa.
"Dia bilang begitu," jawab Peng.
(mib/haf)





