JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang masa pengajuan Tunjangan Khusus (Tunsus) Guru Madrasah Tahun 2026.
Kesempatan ini diberikan bagi guru madrasah yang belum sempat mengajukan permohonan sesuai jadwal sebelumnya.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi EMIS GTK, dengan batas akhir pengajuan kini diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.
Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi guru madrasah yang memenuhi persyaratan agar dapat melengkapi data dan mengajukan permohonan sebelum proses verifikasi dan validasi ditutup pada 13 Agustus 2026.
Baca Juga: Mensos Tangguhkan 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Naik 2 Kali Lipat dari 2025
Program Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 ditujukan bagi guru yang memenuhi persyaratan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Khusus Tahun 2026.
Kemenag mengimbau seluruh calon penerima segera mengajukan permohonan dan memastikan seluruh data pada EMIS GTK telah diperbarui.
Tunjangan Khusus Tahun 2026 diperuntukkan bagi guru madrasah yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus 2026.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima:
- Berstatus aktif sebagai guru pada Raudlatul Athfal atau Madrasah yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya.
- Bertugas di daerah khusus.
- Terdaftar pada Satuan Administrasi Pangkal Madrasah (Satminkal).
- Bukan ASN dan/atau bukan CASN pada instansi pemerintah.
- Telah mengabdi paling singkat dua tahun di satuan pendidikan.
- Bukan penerima bantuan dan/atau tunjangan khusus sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV atau S1.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok 7 Agustus 2026: Cerah Berawan, Suhu Capai 34 Derajat Celsius
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Hanya berhak menerima satu alokasi tunjangan khusus meskipun mengajar di dua atau lebih Raudlatul Athfal dan/atau Madrasah.
- Berusia paling tinggi 59 tahun.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- tunjangan khusus guru madrasah 2026
- kemenag
- diperpanjang





