MPR Sebut PPHN Tak Akan Detail Atur Pemilu-Pilkada: Hanya Beri Pedoman

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengatur hingga detail terkait mekanisme pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurutnya, PPHN hanya akan menjadi pedoman atau guidance yang memuat arah besar pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan Eddy merespons terkait kemungkinan pengaturan sistem pemilu dalam PPHN yang tengah dikaji MPR.

“Nah begini, ini juga untuk sekaligus meluruskan persepsi, bahwa PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang sifatnya detail, karena itu kan merupakan hukum besar gitu loh. Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan gitu," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8).

"Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya teknis detail karena itu nanti akan dituangkan di dalam undang-undang pastinya,” tambahnya.

Eddy mengatakan prinsip yang sama juga berlaku bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut dia, PPHN hanya akan memuat arah kebijakan yang bersifat mendasar, sedangkan implementasi di tingkat daerah maupun teknis pelaksanaannya akan diatur melalui regulasi yang lebih spesifik.

“Kembali lagi karena ini sifatnya umum mendasar ya, jadi apa pun yang nanti menyangkut detail dan pelaksanaannya, apakah pelaksanaannya baik itu di tingkat daerah maupun ke tingkat yang paling mikro sekalipun itu nanti harus dilaksanakan melalui undang-undang ya. Jadi saya tidak melihat adanya muatan di dalam PPHN itu yang membahas hal-hal yang sifatnya teknis dan detail,” ungkapnya.

Lalu, apa saja yang akan dimuat dalam PPHN?

Eddy menjelaskan PPHN nantinya akan memuat arah pembangunan nasional secara luas. Cakupannya tidak hanya menyangkut bidang ekonomi, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia, penegakan hukum, hingga penguatan kemandirian bangsa.

“Itu yang tadi saya sampaikan, jadi terkait pengembangan sumber daya manusia terkait penataan penegakan hukum termasuk juga pengembangan di sektor apa yang menyangkut kemandirian bangsa. Misalnya penguatan sektor hilirisasi industri pembangunan yang berkelanjutan. Nah sifatnya hampir seperti itu, lebih umum seperti itu,” katanya.

Di bidang politik, Eddy mengatakan PPHN memang akan memuat arah politik demokrasi.

“Politik demokrasi ada di situ, tapi ya kita hanya mengatur garis besarnya saja ya. Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka tertutup nggak ada gitu ya, dapil dikurangi atau ditambah nggak ada gitu,” tutur dia.

Terkait apakah PPHN akan mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah, Eddy kembali menegaskan bahwa seluruh pengaturan teknis tetap menjadi ranah undang-undang.

“Nanti masuk dalam undang-undang tuh, tapi nanti kita bicarakan lebih lanjut seperti apa penataannya. Tetapi sejauh ini kan apa pengaturan detail itu adanya di dalam undang-undang, undang-undang dasar tidak mengatur hal tersebut,” katanya.

Selain itu, Eddy mengatakan MPR tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan kajian mengenai PPHN hanya demi mengejar target waktu. Menurutnya, yang terpenting ialah menghasilkan kajian yang benar-benar matang sehingga dasar hukum PPHN nantinya memiliki kekuatan mengikat.

“Kita gini, kita memburu, kita ingin mempercepat prosesnya, tetapi kita ingin tidak memburu hanya untuk mengejar sebuah target di mana kemudian kajiannya menjadi tergesa-gesa,” jelas Eddy.

“Yang kita ingin dapatkan adalah sebuah kajian final sehingga menguatkan dan memastikan bahwa apa pun keputusan produk hukum yang akan kita ambil untuk mensahkan PPHN itu itu betul-betul sesuatu yang sudah tepat, tepat dan mengikat ya mengikat ke luar gitu ya. Jangan hanya sekadar menjadi penetapan saja tetapi menjadi bersifat regeling, regeling jadi bisa mengikat semua pihak gitu,” sambung dia.

Eddy menambahkan, penyusunan PPHN sejauh ini telah melibatkan berbagai pakar hukum tata negara dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi. Menurutnya, kajian yang dihasilkan sudah cukup komprehensif sehingga kini tinggal menentukan opsi terbaik untuk ditetapkan.

“Oh kita sudah melakukan kajian itu, makanya tiga opsi itu adalah hasil kajian dari dengan para ahli pakar hukum dari berbagai universitas mulai dari UI, Unpad, Unair, dan lain-lain UGM dan lain-lain kita sudah mendapatkan. Sehingga akhirnya keluarlah kajian-kajian tersebut termasuk juga para-para pakar hukum tata negara,” ujar Eddy.

“Nah jadi saya kira dalam hal ini kajian sudah didapatkan sudah sangat komprehensif, sangat lengkap tinggal kita sekarang memutuskan yang terbaik seperti apa. Kalaupun nanti perlu adanya pertimbangan lagi dari para pakar dan ahli tentu akan kita laksanakan tetapi kami telah menyerahkannya itu kepada Badan Pengkajian, jadi Badan Pengkajian lah yang kemudian akan melaksanakan itu secara tindak lanjutnya,” tambah dia.

Terkait kemungkinan pelibatan kelompok masyarakat sipil dalam proses lanjutan kajian, Eddy mengatakan keputusan tersebut berada di tangan Badan Pengkajian MPR.

“Saya belum bisa menjawab atas nama Badan Pengkajian. Kalau memang teman-teman merasa bahwa itu diperlukan saya kira mereka tentu akan menjangkau siapa pun yang kemudian bisa memberikan nilai tambah dan manfaat yang diperlukan untuk PPHN ini,” jelas dia.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap proses demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat menerima konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Salah satu yang disoroti Prabowo ialah mahalnya biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dinilai berdampak pada tata kelola pemerintahan di daerah.

Hal itu disampaikan Muzani usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8).

Muzani mengatakan MPR menyerahkan konsep PPHN yang sebelumnya masih berupa draf dan telah dibahas oleh tim bentukan MPR.

“Kami menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara yang pada tahun lalu masih berupa draf dan dalam pembahasan oleh tim yang kami bentuk. Pada kesempatan kali ini, kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berdiskusi dengan beliau mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Haluan Negara,” kata Muzani.

Menurutnya, Presiden menyerahkan sepenuhnya mekanisme penetapan PPHN kepada MPR agar dapat menjadi pedoman pembangunan lintas pemerintahan.

Muzani mengatakan Prabowo menyambut baik konsep tersebut dan memberikan perhatian besar terhadap sejumlah isu, termasuk demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Presiden menyambut baik gagasan-gagasan tersebut. Bahkan, Presiden memberikan perhatian yang besar terhadap berbagai poin, antara lain mengenai proses demokratisasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya.

Salah satu perhatian Presiden, lanjut Muzani, adalah tingginya biaya pelaksanaan Pilkada yang dinilai membuat proses demokrasi menjadi mahal dan melelahkan.

“Salah satunya, Presiden menilai bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui proses demokrasi yang mahal, unik, dan sangat melelahkan,” ungkap Muzani.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Skema Cicilan Wuling Aira ev di GIIAS 2026, Mulai Rp 2,9 Jutaan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Berhasil Dievakuasi, Operasi SAR Ditutup
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Kabar Baik Buat UMKM! Daftar Merek Cuma Rp500 Ribu
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gubernur Jatim Dampingi Danjen Akademi TNI Tinjau Program Taruna Bakti di Pasuruan
• 21 jam laluberitajatim.com
thumb
Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Jabatan Presiden FIFA
• 14 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.