Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Tangerang, 1.918 Butir Obat Keras Disita

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial YG (23) di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (3/8/2026).

Dari tangan pemuda asal Kalideres, Jakarta Barat tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 970 butir tramadol dan 948 hexymer tanpa izin edar.

Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan penangkapan ini bermula adanya aduan masyarakat yang resah akan aktivitas penjualan obat keras di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran.

"Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar," ujar Arnold dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Curigai Pengendara Lawan Arah di Jakbar, Polisi Temukan 1.500 Butir Tramadol di Bagasi Motor

Selain ribuan butir obat keras, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dari lokasi penggeledahan.

"Polisi menyita barang bukti berupa 970 butir tramadol dan 948 butir hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, dua botol plastik bertuliskan hexymer, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta potongan kardus yang digunakan dalam aktivitas penjualan," jelas Arnold.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YG mengaku hanya sebagai pengedar.

Dia memperoleh pasokan obat keras tersebut dari seorang pria berinisial A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hingga Kamis (6/8/2026), polisi masih terus melakukan pengembangan untuk meringkus pemasok utama tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi," kata Arnold.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Polisi Kejar Mobil Boks Pembawa 46 Juta Butir Obat Keras, Berujung Bongkar Gudang di Jaktim

Atas perbuatannya, tersangka YG dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Fitur Galaxy AI Canggih di Samsung Galaxy A27 5G
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Krisis Kebakaran Hutan Global Memburuk : Titik Api Bergeser ke Eropa Timur, Amerika Utara Terus Terbakar
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Kemenag Didesak Jatuhkan Sanksi Tegas ke ASN yang Berurusan dengan Hukum
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Satu Data Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Dirilis, Ini Manfaatnya
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Rekomendasi Suplemen Kalsium untuk Ibu Hamil yang Aman dan Terjangkau
• 18 jam lalutheasianparent.com
Berhasil disimpan.