Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait penghasutan hoaks terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kedua tersangka menyebarkan hoaks dan penghasutan terhadap kepala negara di media sosial Threads.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pad 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan oleh Ditressiber Polda Jabar pada 5 Agustus 2026.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka beserta barang bukti kami amankan di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8).
Awal KasusMenurut Hendra, kasus ini berawal dari unggahan akun Threads @ontel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran. Dalam unggahan tersebut terdapat narasi yang menyebut Kedutaan Besar Iran di Jakarta merespons keras pernyataan Presiden, lalu diakhiri dengan ajakan kepada pihak tertentu untuk menghubungi Istana Negara.
Polisi menyebut persoalan tidak hanya terletak pada unggahan tersebut, tetapi juga sejumlah komentar yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.
"Yang menjadi persoalan bukan hanya unggahannya, tetapi juga terdapat beberapa komentar yang diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Hendra.
Salah satu komentar yang menjadi perhatian penyidik berasal dari akun @blasterup, yang diduga berisi ajakan melakukan kekerasan terhadap Presiden. Polisi juga menyoroti komentar lain dari akun @agam_kopibali yang dinilai bernada provokatif dan mengandung unsur hasutan.
Peran TersangkaBerdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian mengerucut pada dua orang tersangka tersebut.
"Tersangka pertama berinisial AYP (49), seorang karyawan swasta. Perannya melakukan pengeditan dan mentransmisikan konten di media sosial Threads terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian memunculkan komentar-komentar berisi hasutan," ujar Hendra.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial AF (40), yang juga berprofesi sebagai karyawan swasta, diduga berperan mengunggah komentar provokatif yang berisi ajakan melakukan kekerasan terhadap Presiden.
Dalam, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, akun media sosial yang digunakan, satu unit ponsel Samsung S25 FE warna silver, serta satu unit ponsel OPPO F11 warna biru.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta," tutup polisi.





