Grid.ID - Kesaksian saksi pihak Doktif di persidangan Richard Lee disebut berbeda saat pemeriksaan polisi (BAP). Saksi yang bernama Rina Martika itu kemudian mengaku bahwa dirinya mengarang saat menjalani pemeriksaan polisi.
Perbedaan kesaksian itu terkait dengan konsumsi produk white tomatoes. Ketika kembali ditanya, saksi dari pihak Doktif menyebut lupa.
“Saya mengkonsumsi dan sisa itu. Kalau saya ditanya berapa bulan, saya lupa,” ujar Rina Martika di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).
Rina Martika mengaku saat menjalani BAP dirinya terdistraksi dengan anaknya yang menunggu di luar ruang pemeriksaan. Dia ingin cepat-cepat menyelesaikan BAP lantaran anaknya menangis.
“Pak, cepet-cepet aja Pak, anakku udah nangis,” ujarnya.
Rina Martika pun mengatakan bahwa dirinya mengarang saat menjalani BAP. Jawaban mengarang itu merujuk pada konsumsi white tomatoes.
"Tidak. Tidak. Tidak. Mungkin saya ngarang, ngarang lah. Enam bulan (konsumsi white tomatoes),” kata Rina Maetika.
"Oh ngarang,” sahut Kuasa Hukum Richard Lee.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan Doktif alias dokter Samira atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.
Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)
Artikel Asli




