JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan yamg diajukan eks Jaksa Agus Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Gugatan pertama menyoal sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan termohon Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Kejagung Respons Langkah Praperadilan Febrie Adriansyah: Itu Hak Setiap Tersangka
Gugatan kedua menggugat penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara TPPU dengan termohon Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah mengemukakan bahwa praperadilan merupakan hak dari kliennya untuk menguji aspek formil dalm proses pemyidikan.
"Langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata Febri Dianysah, Rabu, 5 Agustus 2026.
BACA JUGA:Resmi! Jaksa Agung Berhentikan Sementara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini mengkonfirmasi bahwa sidang dua permohonan itu akan digelar setelah Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia.
"Permohonan Febrie Adriansyah. Sidang pertama pada Selasa (18 Agustus 2026). Sidang (permohonan kedua) Rabu (19 Agustus 2026)," kata Hilda kepada awak media, Kamis, 6 Agustus 2026.
Halida bilang, sidang kedua permohonan praperadilan tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
"Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki," tukasnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Penyidik Perjelas Pemilik Aset Sitaan
Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Siapkan 2 Permohonan Praperadilan
Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penanganan perkara yang menjerat kliennya.
- 1
- 2
- »





