REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kebijakan perlindungan terhadap industri dalam negeri, terutama industri penyedia bahan baku, terus diperkuat. Langkah itu dinilai penting agar kapasitas industri nasional mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Permintaan tersebut disampaikan Agus menyusul meningkatnya impor barang konsumsi sebesar 27,15 persen secara tahunan (year on year) pada kuartal II 2026. Menurut dia, kenaikan tersebut mencerminkan daya beli masyarakat yang tetap kuat, namun juga menunjukkan masih terbatasnya kapasitas industri nasional dalam memenuhi kebutuhan bahan baku dan komponen tertentu.
"Pertumbuhan konsumsi masyarakat merupakan sinyal positif bagi dunia industri karena menunjukkan permintaan domestik yang tetap kuat. Namun, kita juga harus menjadikan kenaikan impor barang konsumsi sebagai momentum untuk mempercepat penguatan struktur industri nasional," kata Agus di Jakarta, dikutip Kamis (6/8/2026).
Menperin mengatakan, penguatan kebijakan perlindungan industri dibutuhkan agar semakin banyak kebutuhan pasar domestik dipenuhi oleh produk dan bahan baku dari dalam negeri. Dengan begitu, struktur industri nasional akan semakin dalam, daya saing meningkat, dan ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi secara bertahap.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Di tengah tantangan tersebut, kinerja industri pengolahan nonmigas masih menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ini tumbuh 5,32 persen pada kuartal II 2026 atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen.
Industri pengolahan juga menjadi kontributor terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB) dengan porsi 18,50 persen. Sektor manufaktur bahkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi terbesar dengan kontribusi mencapai 0,90 persen.
Meski demikian, Agus mengakui komponen net ekspor masih memberikan andil negatif sebesar 0,78 persen terhadap pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II 2026. Pemerintah akan terus memperkuat daya saing industri melalui peningkatan produktivitas, hilirisasi, diversifikasi produk bernilai tambah, serta perluasan pasar ekspor. Implementasi Strategi Besar Industrialisasi Nasional (SBIN) juga dipercepat agar industri dalam negeri semakin mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik dan memperkuat ekspor.