Cinta Terlarang Berujung Pembacokan, Pria di Bondowoso Bacok Suami dari Kekasihnya

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Cinta Terlarang Berujung Pembacokan, Pria di Bondowoso Bacok Suami dari KekasihnyaNasional | inews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:37

BONDOWOSO, iNews.id - Hubungan asmara terlarang berujung pembacokan di Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Seorang petani berinisial S (53) ditangkap polisi setelah diduga membacok suami dari perempuan yang diduga memiliki hubungan asmaranya dengannya.

Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku S datang ke rumah korban untuk mengantarkan buah kelapa kepada istri korban. Saat itu, korban yang sebelumnya telah menaruh curiga mendapati istrinya sedang bersama tersangka.

Pertemuan tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan S. Pertengkaran berakhir dengan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku S diduga merupakan pria idaman lain dari istri korban. Saat kejadian, korban memergoki keduanya berada di rumah hingga pertikaian tidak dapat dihindari.

Dalam pertengkaran tersebut, S diduga mengambil sabit dan menyerang korban. Dia kemudian membacok korban sebanyak dua kali.

Serangan senjata tajam itu mengenai bagian leher dan lengan korban. Korban mengalami luka berat akibat pembacokan tersebut.

Baca Juga:UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan keterangan pihak yang terlibat. 

“Pelaku menganiaya korban dengan membacok di bagian leher dan lengannya,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Belum dijelaskan kondisi terkini korban setelah mengalami luka bacok. Polisi juga masih menyelidiki secara menyeluruh motif serta kronologi pasti penganiayaan tersebut.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit. Senjata tajam tersebut terbuat dari besi dan memiliki gagang berbahan kayu.

Sabit itu diduga digunakan tersangka untuk membacok korban. Barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Setelah menjalani pemeriksaan, S ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum.

Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Ungkap Deretan Subsidi Pemerintah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kronologis Kasus Dokter Menghina Pasien BPJS, Bakal Kena Sanksi IDI
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pedagang loak dapat lapak khusus di Pasar Merdeka Bogor
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Pemain Timnas Putri Armelia Nur Sava Zada Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Sidoarjo
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Netanyahu Bertekad Cegah Iran Punya Senjata Nuklir
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.