Cinta Terlarang Berujung Pembacokan, Pria di Bondowoso Bacok Suami dari Kekasihnya

rctiplus.com
2 hari lalu
Cover Berita
Cinta Terlarang Berujung Pembacokan, Pria di Bondowoso Bacok Suami dari KekasihnyaNasional | inews | Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:37

BONDOWOSO, iNews.id - Hubungan asmara terlarang berujung pembacokan di Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Seorang petani berinisial S (53) ditangkap polisi setelah diduga membacok suami dari perempuan yang diduga memiliki hubungan asmaranya dengannya.

Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku S datang ke rumah korban untuk mengantarkan buah kelapa kepada istri korban. Saat itu, korban yang sebelumnya telah menaruh curiga mendapati istrinya sedang bersama tersangka.

Pertemuan tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan S. Pertengkaran berakhir dengan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku S diduga merupakan pria idaman lain dari istri korban. Saat kejadian, korban memergoki keduanya berada di rumah hingga pertikaian tidak dapat dihindari.

Dalam pertengkaran tersebut, S diduga mengambil sabit dan menyerang korban. Dia kemudian membacok korban sebanyak dua kali.

Serangan senjata tajam itu mengenai bagian leher dan lengan korban. Korban mengalami luka berat akibat pembacokan tersebut.

Baca Juga:UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan keterangan pihak yang terlibat. 

“Pelaku menganiaya korban dengan membacok di bagian leher dan lengannya,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Belum dijelaskan kondisi terkini korban setelah mengalami luka bacok. Polisi juga masih menyelidiki secara menyeluruh motif serta kronologi pasti penganiayaan tersebut.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit. Senjata tajam tersebut terbuat dari besi dan memiliki gagang berbahan kayu.

Sabit itu diduga digunakan tersangka untuk membacok korban. Barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Setelah menjalani pemeriksaan, S ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum.

Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Depan Presiden Prabowo, Bahlil Ungkit Perintah Jokowi-Luhut Larang Ekspor Nikel: Nyali Orang Papua
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Jorge Martin Rebut Pole MotoGP Inggris 2026, Pecahkan Rekor Lap Silverstone
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Warga Dukung Pembongkaran 1 JPO Viral Dekat tapi Tak Tersambung di Rasuna
• 4 jam laludetik.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Berantakan
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
3 Rekomendasi Drama Korea Mirip Our Sticky Love yang Tak Kalah Bikin Baper, Ada One the Woman dan Love Reset
• 6 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.