CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam daftar 10 provinsi dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi di Indonesia sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) Kemnaker yang dirilis pada Juli 2026, sebanyak 1.387 pekerja di Sulsel kehilangan pekerjaan selama semester pertama tahun ini. Angka tersebut menempatkan Sulsel di peringkat kesembilan secara nasional.
Dari catatan Kemnaker, lonjakan PHK di Sulawesi Selatan paling banyak terjadi pada Mei 2026, dengan jumlah mencapai 475 pekerja.
Secara nasional, Kemnaker mencatat 32.389 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026. Gelombang PHK masih didominasi provinsi di Pulau Jawa serta sejumlah kawasan industri di luar Jawa.
Provinsi dengan jumlah PHK tertinggi adalah Jawa Barat yang mencatat 6.727 pekerja terdampak, disusul Banten sebanyak 3.782 pekerja dan Jawa Timur dengan 2.851 pekerja.
Sementara itu, Sulawesi Selatan berada di bawah Sumatera Utara yang mencatat 1.651 PHK, namun masih lebih tinggi dibanding Sumatera Selatan yang berada di posisi ke-10 dengan 1.172 pekerja terdampak PHK.
Daftar 10 Provinsi dengan PHK Tertinggi Semester I 2026 (Januari- Juni 2026)
- Jawa Barat: 6.727 pekerja
- Banten: 3.782 pekerja
- Jawa Timur: 2.851 pekerja
- DKI Jakarta: 2.436 pekerja
- Kalimantan Selatan: 2.314 pekerja
- Jawa Tengah: 2.205 pekerja
- Kalimantan Timur: 2.204 pekerja
- Sumatera Utara: 1.651 pekerja
- Sulawesi Selatan: 1.387 pekerja
- Sumatera Selatan: 1.172 pekerja
Data tersebut menunjukkan bahwa dampak PHK masih menjadi tantangan bagi pasar tenaga kerja di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan.
Meski jumlahnya tidak sebesar provinsi-provinsi di kawasan industri utama, posisi Sulsel dalam 10 besar nasional menjadi perhatian terhadap kondisi ketenagakerjaan di Sulsel.




