JAKARTA, KOMPAS.com - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkapkan ancaman sanksi yang bakal diterima tenaga kesehatan dan staf medis yang berkomentar nirempati terhadap pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan.
Anggota Pimpinan KKI Mohammad Syahril menyampaikan, KKI dan organisasi profesi yang terlibat dalam penelusuran kasus ini akan lebih dulu melakukan investigasi untuk menentukan apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran etik, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.
“Nah, hukumannya apa, sanksinya? Itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, ya kan? Kemudian dilanjutkan dengan pembinaan,” ucap dia dalam jumpa pers di Kantor KKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Baca juga: Mayoritas Dokter, KKI Identifikasi 10 Nakes yang Komentar Nirempati ke Pasien BPJS di Medsos
Menurut Syahril, bentuk pembinaan dapat berupa kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan etika profesi.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai teguran tertulis, dengan tingkat sanksi yang disesuaikan berdasarkan kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, atau berat.
“Nah, kalau dia masuk disiplin profesi, maka itu pun ada ringan, sedang, berat,” ucap dia.
Apabila terbukti melanggar disiplin profesi dengan kategori sedang atau berat, tenaga kesehatan tersebut dapat dikenai sanksi penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR).
Masa penonaktifan STR bervariasi, mulai dari satu bulan hingga beberapa bulan, sesuai putusan Majelis Disiplin Profesi.
“Nah apabila ada penonaktifan STR, maka diikuti dengan penonaktifan SIP (Surat Izin Praktik). Artinya dokter itu tidak boleh praktik dulu, sesuai dengan hukumannya. Kalau 3 bulan ya 3 bulan, kalau 6 bulan 6 bulan,” pungkas dia.
Baca juga: KKI Identifikasi 10 Rumah Sakit Nakes yang Komentar Nirempati ke Pasien BPJS
Diberitakan sebelumnya, publik mengecam komentar nirempati dari tenaga medis dan tenaga kesehatan terhadap keluhan seorang pasien BPJS yang harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan.
Pasien itu bernama Yurizal Tri Chaerawan yang mengunggah keluhannya di platform Threads pada 22 Juli 2026.
"8 jam belum dapat ruangan, tidak mau spill rumah sakitnya, soalnya gue pake BPJS," tulis Yurizal dalam unggahannya di Threads.
Namun, alih-alih memperoleh dukungan untuk kesembuhannya, Yurizal justru menerima sejumlah komentar bernada sinis dari tenaga medis (dokter) dan tenaga kesehatan (perawat).
Satu pekan unggahan setelah tersebut viral, Yurizal mengembuskan napas terakhirnya pada 31 Juli 2026.
Kabar duka yang disampaikan pihak keluarga Yurizal membuat publik menyoroti etika serta empati tenaga kesehatan dalam berinteraksi dengan pasien.
Baca juga: KKI Telusuri Dugaan Perundungan Pasien BPJS oleh Nakes dan Named Lewat Komentar Nirempati
Setelah kabar meninggalnya Yurizal menyebar, setidaknya ada tiga tenaga kesehatan yang sebelumnya menuliskan komentar bernada sinis menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




